0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Berita Chromebook Featured Google Kasus Spesial

    Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google soal Chromebook - Kompas

    7 min read

     

    Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google soal Chromebook

    JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah pernah membalas surat dari Google selama dia menjabat.

    Hal ini Nadiem sampaikan ketika menanggapi keterangan dari eks Sekretaris Direktorat Jendereal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek Sutanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Ini mungkin Pak Sutanto juga sudah mengkonfirmasi, saya tidak pernah menerima surat dari Google, dikabarkan bahwa ada surat dari Google, maupun saya membalas surat dari Google, maupun saya memerintahkan siapapun untuk memerintah kepada Google,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

    Baca juga: Nadiem Bantah Copot 2 Pejabat Kemendikbudristek karena Tak Ikut Arahan

    Untuk mempertegas pernyataannya, Nadiem sempat menanyakan hal ini kepada Sutanto.

    Kuasa Hukum Nadiem Akan Melaporkan Saksi ke KPK Terkait Gratifikasi

    “Pak Sutanto pernah mendengar saya memerintah Pak Sutanto untuk membalas surat Google?” tanya Nadiem

    Sutanto mengatakan, arahan untuk membalas surat dari Google itu bukan langsung dari Nadiem, tapi dari seseorang bernama Toto.

    Baca juga: Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Chromebook Lanjut ke Pembuktian

    “Saya dapat informasi dari Pak Toto,” kata Sutanto.

    “Terima kasih. Berarti bukan dari saya, Pak?” tanya Nadiem memperjelas.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Sutanto kembali menjawab, “Tidak”.

    Baca juga: Nadiem Ungkap Pengadaan TIK Era Muhadjir Sudah Dikunci untuk OS Windows

    Dalam uraian dakwaan, Nadiem disebutkan memerintahkan bawahannya untuk menjawab surat dari Google.

    Surat ini lebih dahulu datang ketia Kemendikbud masih dipimpin oleh Muhadjir Effendy..

    Sekitar akhir tahun 2018, PT Google Indonesia pernah mengirim surat kepada Muhadjir agar bisa beraudiensi dan mempresentasikan produk mereka.

    “Selanjutnya, PT Google Indonesia mengirimkan surat yang ditujukan kepada Mendikbud RI Muhadjir Effendy untuk mengajukan audiensi dan presentasi Solution Google for Education di Kemendikbud RI,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

    Baca juga: Nadiem Bantah Beri Kewenangan Lebih untuk Jurist Tan

    Saat itu, pihak Kemendikbud dan Google sempat bertemu untuk memperkenalkan produk mereka.

    Ketika masih dipimpin oleh Muhadjir, Kemendikbud memang tengah merencanakan program digitalisasi pendidikan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Tahun 2018 untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

    Setelah diskusi awal, produk Chromebook dari Google masuk dalam tahap uji coba, tapi pada saat itu dinyatakan tidak lulus uji dari kementerian.

    Salah satu kendala terbesar adalah untuk mengoperasikan Chromebook butuh sambungan internet yang memadai.

    Baca juga: Nadiem Cecar Eks Anak Buah: Dari 11 Menteri, Siapa Paling Berintegritas?

    Karena program menyasar daerah 3T, produk ini kesulitan menjalankan perannya mengingat keterbatasan internet di wilayah target pengadaan.

    “Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” lanjut jaksa.

    Atas alasan ini, Muhadjir Effendy tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan.

    Ketika Nadiem menggantikan Muhadjir, Google kembali bersurat dan dijawab oleh Nadiem.

    Adapun, produk Chromebook kemudian masuk dalam pengadaan TIK era Nadiem Makarim.

    Baca juga: Saksi di Sidang Kasus Chromebook: Nadiem dan Jurist Tan Satu Kesatuan

    Kasus korupsi Chromebook

    Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

    Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

    Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

    Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

    Baca juga: Nadiem Makarim Disebut Tak Percaya dengan ASN Kemendikbud, Lebih Percaya ke Staf Khusus

    Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

    Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

    Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

    Komentar
    Additional JS