0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Berita Coretax DJP Featured Internet Keuangan Pajak Spesial

    Usai Aktivasi 11,39 Juta Wajib Pajak, Coretax Langsung Drop dan Masuk 'Pemeliharaan' DJP - Inilah

    2 min read

     

    Usai Aktivasi 11,39 Juta Wajib Pajak, Coretax Langsung Drop dan Masuk 'Pemeliharaan' DJP

    Oleh
    Share. 

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
    Kecil
    Besar

    Ternyata, operasional layanan pajak berbasis digital bernama Coretax yang dibangun dengan anggaran Rp1,3 triliun di era Sri Mulyani, masih saja mengalami masalah.

    Mulai Rabu (7/1/2026) pukul 23.00 WIB, Coretax tak bisa diakses hingga Kamis (8/1) pukul 01.00 WIB, alias downtime selama 2 jam, karena sedang dalam pemeliharaan.

    Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan, upaya pemeliharaan Coretax ini, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sistem. Agar bisa memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak.

    Baca Juga:

    "DJP akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 23.00 WIB sampai dengan Kamis, 8 Januari 2026 pukul 01.00 WIB," dikutip dari pengumuman DJP, Rabu (7/1/2026).

    Saat masa pemeliharaan, menurut DJP, semua layanan Coretax dinonaktifkan. Dengan demikian, ketika downtime wajib pajak tidak dapat mengakses seluruh layanan Coretax untuk sementara waktu.

    Artinya, wajib pajak baru bisa mengakses fitur layanan Coretax, setelah periode downtime rampung. "Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP.

    Baca Juga:

    Untuk diketahui, Coretax adalah sistem administrasi layanan perpajakan milik DJP. Mulai tahun ini, pelaksanaan proses administrasi pajak baik bagi wajib pajak maupun fiskus dilakukan menggunakan Coretax.

    DJP menyediakan akun wajib pajak untuk setiap wajib pajak. Akun tersebut digunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Coretax.

    Informasi saja, akun pajak tiap wajib pajak (WP) perlu diaktivasi terlebih dahulu, agar bisa masuk dan memanfaatkan layanan Coretax dengan leluasa.

    Baca Juga:

    Aktivasi Coretax merupakan tahap awal yang penting supaya wajib pajak dapat mengakses seluruh fitur administrasi pajak, salah satunya lapor SPT Tahunan.

    Selanjutnya, DJP mencatat 11,39 juta WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 5 Januari 2026. 
     

    0
    0
    0
    Komentar
    Additional JS