Cuma Boleh Punya 3 Nomor? Ini Syarat Baru Registrasi SIM Card 2026 - Viva
Gadget – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu seluler (SIM card) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang diundangkan dan mulai berlaku pada 19 Januari 2026. Regulasi ini menandai transformasi besar dalam tata kelola identitas digital pengguna telekomunikasi, dengan fokus utama pada keamanan, akuntabilitas, dan pencegahan kejahatan siber.
Dalam konferensi pers resmi pada Jumat, 23 Januari 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi SIM card kini bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital. “Setiap nomor harus bisa dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah,” ujarnya.
Artikel ini mengupas tuntas poin-poin krusial aturan baru, termasuk wajib biometrik, pembatasan jumlah nomor, hak kontrol masyarakat, serta implikasi bagi operator dan pengguna.
Inti Aturan: KYC, Biometrik Wajah, dan Basis NIK
Aturan baru ini mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) yang ketat. Setiap pelanggan harus diverifikasi identitasnya secara akurat melalui:
- Data kependudukan resmi: Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai lapisan verifikasi tambahan
- Paspor dan dokumen izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA)
Verifikasi biometrik dilakukan saat registrasi, baik di gerai fisik maupun melalui aplikasi digital yang telah disetujui oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Teknologi ini memastikan bahwa orang yang mendaftar benar-benar pemilik NIK tersebut, bukan pihak ketiga yang menyalahgunakan data.
Pembatasan Jumlah Nomor: Maksimal 3 per Operator
Salah satu terobosan signifikan dalam regulasi ini adalah pembatasan kepemilikan nomor prabayar. Mulai 2026, setiap pelanggan hanya boleh memiliki:
Maksimal 3 nomor prabayar per penyelenggara jasa telekomunikasi
Artinya, seseorang masih bisa memiliki hingga 9 nomor jika menggunakan layanan dari tiga operator berbeda (misalnya Telkomsel, XL, dan Indosat), tetapi tidak boleh lebih dari 3 nomor dalam satu operator.
Kebijakan ini ditujukan untuk:
- Mencegah akumulasi nomor dalam skala besar oleh oknum tak bertanggung jawab
- Mengurangi praktik SIM farming (pengumpulan SIM card massal untuk penipuan)
- Mempermudah pelacakan nomor dalam investigasi kejahatan digital
Kartu Perdana Harus Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif
Untuk menutup celah peredaran nomor tanpa identitas, pemerintah mewajibkan:
Semua kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif
Kartu hanya dapat digunakan setelah proses registrasi biometrik berhasil diverifikasi. Ini mengakhiri praktik lama di mana kartu SIM bisa langsung dipakai meski belum terdaftar celah yang kerap dimanfaatkan pelaku penipuan, spam, dan kejahatan siber.
Hak Masyarakat: Cek, Blokir, dan Laporkan Nomor atas Identitas Anda
Salah satu inovasi terpenting dalam aturan ini adalah pemberian hak penuh kepada masyarakat atas data identitas mereka. Setiap warga negara kini berhak:
- Memeriksa seluruh nomor seluler yang terdaftar atas NIK-nya
- Memblokir nomor yang tidak dikenali atau digunakan tanpa izin
- Mengajukan pengaduan jika nomor tersebut digunakan untuk tindak pidana
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor melalui:
- Aplikasi resmi
- Situs web
- Layanan SMS/USSD
Jika ditemukan nomor yang disalahgunakan, operator wajib menonaktifkannya setelah verifikasi pengaduan.
Registrasi Ulang untuk Pelanggan Lama
Pemerintah tidak serta-merta memutus akses pelanggan lama. Aturan ini juga mencakup mekanisme migrasi:
- Pelanggan yang sebelumnya hanya terdaftar dengan NIK dan Kartu Keluarga (KK)
- Wajib melakukan registrasi ulang berbasis biometrik dalam masa transisi
Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan seluruh basis data pelanggan ke standar keamanan baru, tanpa mengganggu layanan yang sedang berjalan.
Perlindungan Data dan Tanggung Jawab Operator
Komdigi menegaskan bahwa keamanan data pelanggan adalah tanggung jawab utama operator. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib:
- Menerapkan standar keamanan informasi internasional (seperti ISO/IEC 27001)
- Mengimplementasikan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention)
- Menjamin kerahasiaan data biometrik dan tidak menggunakannya untuk tujuan komersial
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasional tergantung tingkat pelanggaran.
Penegakan Aturan: Pendekatan Edukatif Lebih Dulu
Meski aturan ini bersifat mengikat, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dalam tahap awal implementasi. Fokus utama adalah pada sosialisasi, edukasi, dan pendampingan teknis kepada operator dan masyarakat.
Namun, Komdigi menegaskan bahwa pelanggaran sistematis atau berulang akan ditindak tegas, karena menyangkut keamanan nasional di ranah digital.
Latar Belakang: Maraknya Penipuan Digital via Telepon & SMS
Regulasi ini lahir sebagai respons atas lonjakan kasus penipuan digital dalam beberapa tahun terakhir, seperti:
- Modus OTP palsu
- Penipuan investasi bodong via telepon
- Spam promosi ilegal
- Pencurian identitas melalui nomor seluler
Dengan sistem registrasi lama yang mudah dimanipulasi, pelaku kejahatan bisa dengan mudah mendapatkan nomor anonim. Kini, setiap nomor harus terikat pada identitas nyata yang terverifikasi biometrik membuat pelacakan dan penegakan hukum jauh lebih efektif.
Unduh Aturan Resmi
Masyarakat dan pelaku industri dapat mengakses dokumen lengkap peraturan melalui tautan resmi:
Peraturan Menteri Komdigi No 7 Tahun 2026
Kesimpulan: Langkah Besar Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman
Permenkomdigi No 7 Tahun 2026 bukan sekadar aturan teknis ia adalah landasan strategis untuk membangun kepercayaan di ruang digital. Dengan menggabungkan teknologi biometrik, pembatasan kepemilikan, dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem telekomunikasi yang:
- Transparan
- Akuntabel
- Ramah pengguna
- Tahan terhadap penyalahgunaan
Bagi masyarakat, ini berarti lebih sedikit panggilan spam, lebih sedikit penipuan, dan kontrol penuh atas identitas digital Anda. Bagi negara, ini adalah langkah penting menuju kedaulatan digital yang berkelanjutan.
Satu pesan jelas: di era digital, identitas Anda adalah aset dan kini, Anda yang berhak melindunginya.