0
News
    Home Aceh Disdik Aceh Featured Gadget Pendidikan Smartphone

    Disdik Aceh terbitkan edaran larangan penggunaan HP saat jam pelajaran - Popularitas

    2 min read

     

    Disdik Aceh terbitkan edaran larangan penggunaan HP saat jam pelajaran

    POPULARITAS.COM – Dinas Pendidikan Aceh terbitkan surat edaran tentang, pembatasan penggunaan telepon genggam atau HP saat jam pelajaran. Surat bernomor 100.3.4/1772/2026 tertanggal 5 Februari 2026 itu, ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Murthalamuddin.

    Melalui surat edaran itu, Dinas Pendidikan Aceh, berlakukan pembatasan penggunaan telpon genggam, dan berlaku bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di seluruh provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin mengatakan, surat edaran tersebut, bukan dimaksudkan untuk melarang membawa HP, tapi sebagai pedoman dan sekaligus ruang pembatasan telpon genggam dapat digunakan oleh para murid.

    “Jadi itu bukan larangan, tapi surat edaran pembatasan penggunaan telpon genggam,” terangnya, Senin (9/2/2026) di Banda Aceh.

    Ia menyebutkan, era teknologi digital, pihaknya tidak bisa serta merta membatasi penggunaan hape. Namun, edaran yang diterbitkan sebagai rujukan dan pedoman, kapan dan saat apa telpon genggam bisa digunakan oleh siswa.

    “Jadi, edaran ini lebih kepada kapan dan bagaimana seharusnya HP dimanfaatkan saat jam pelajaran sekolah,” sebutnya.

    Jadi, sambungnya lagi, aturannya, sebelum jam pelajaran dimulai, para siswa diminta mengumpulkan telpon genggam kepada guru BK atau yang ditunjuk dengan mode hening. Telpon genggam bisa digunakan, jika pelajaran tersebut membutuhkan HP sebagai sarana penunjang.

    Tidak hanya itu, katanya lagi, pihaknya juga melarang guru menggunakan telpon genggam saat mengajar. Khusus bagi guru, HP hanya boleh dipakai untuk tujuan pembelajaran, seperti menampilkan slide presentasi, penilaian dan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah, demikian Murthala.


    Komentar
    Additional JS