0
News
    Home Berita Donald Trump Featured Prabowo Subianto Spesial

    Kesepakatan Prabowo-Trump: Indonesia-AS Sepakati Transfer Data Terbatas dan Bebas Bea Transaksi Elektronik -

    3 min read

     

    Kesepakatan Prabowo-Trump: Indonesia-AS Sepakati Transfer Data Terbatas dan Bebas Bea Transaksi Elektronik

    Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati aturan baru mengenai lalu lintas data lintas batas (cross-border data flow). Kesepakatan ini merupakan poin krusial dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kerja sama ini tetap mengedepankan kedaulatan hukum domestik. Indonesia mendorong pertukaran data yang bersifat terbatas dan wajib tunduk pada regulasi perlindungan data yang berlaku di dalam negeri.

    Airlangga memastikan bahwa pihak Amerika Serikat berkomitmen memberikan standar proteksi yang setara dengan regulasi perlindungan data konsumen di Indonesia. Hal ini bertujuan menjamin keamanan data warga negara Indonesia saat berada dalam sistem kerja sama tersebut. Selain poin mengenai data, kedua negara juga sepakat menghapuskan biaya masuk untuk transaksi elektronik.

    Meskipun terdapat kerja sama baru, akses pengiriman data ke luar negeri tidak bersifat mutlak. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berpegang pada prinsip data flow with condition sebagaimana mandat Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022 Pasal 56.

    Berdasarkan aturan tersebut, transfer data ke mancanegara hanya diperbolehkan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang dianggap setara (adequate) atau atas persetujuan pemilik data. "Jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP," tutur Nezar.

    Langkah penghapusan bea masuk transaksi digital dalam perjanjian ini diklaim tidak bersifat eksklusif bagi Amerika Serikat, mengingat Indonesia sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa terhadap sejumlah negara di kawasan Eropa.


    Komentar
    Additional JS