Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax: Cara Aktivasi Akun hingga Batas Waktu - detik
Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax: Cara Aktivasi Akun hingga Batas Waktu
Para pekerja wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Saat ini, pelaporan SPT dilakukan melalui Sistem Administrasi Perpajakan Coretax.
Untuk diketahui, Coretax adalah sistem informasi perpajakan yang dirancang untuk menggantikan infrastruktur teknologi perpajakan sebelumnya. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan melalui Coretax?
Adapun, waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Jadwal pelaporan SPT ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Setiap tahun masyarakat yang masih bekerja secara aktif diwajibkan untuk melakukan pelaporan pembayaran pajak. Laporan SPT tahun 2026 kini dilakukan melalui proses daring. Sebelumnya pelaporan SPT dilakukan dengan proses administrasi manual.
Coretax merupakan sistem administrasi pajak yang dikembangkan oleh DJP. Anda dapat mengakses laman Coretax melalui tautan berikut: coretaxdjp.pajak.go.id. Sebelum melaporkan SPT tahunan, wajib pajak perlu memiliki NPWP dan melakukan aktivasi pada akun Coretax.
Bagaimana cara aktivasi akun Coretax?
Pendaftaran dan aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP. Berikut langkahnya:
1. Buka website https://coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
3. Pilih kolom "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
4. Isi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pilih opsi Cari.
5. Lengkapi data email dan nomor telepon yang telah terdaftar.
6. Pilih menu Take a Photo untuk melakukan verifikasi identitas. Lanjutkan dengan pilih opsi Validasi Foto.
7. Pilih persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
8. Perhatikan email yang masuk berisikan informasi login sekaligus notifikasi surat penerbitan akun wajib pajak.
9. Lakukan login pada website yang sama menggunakan kata sandi yang dikirimkan melalui email.
10. Lakukan proses ubah sandi dan buat passphrase.
11. Setelah itu, lakukan login kembali di website Coretax menggunakan kata sandi baru.
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan melalui Coretax?
Setelah akun Coretax aktif, maka proses selanjutnya adalah tahap lapor SPT tahunan. Adapun tahap laporan SPT tahunan melalui Coretax adalah sebagai berikut:
- Pelaporan SPT Tahunan dimulai dengan memilih menu Surat Pemberitahuan atau SPT. Selanjutnya, wajib pajak masuk ke submenu pembuatan konsep SPT.
- Jenis pajak dipilih sesuai kategori, seperti Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Periode pelaporan ditentukan untuk Januari hingga Desember 2025.
- Model SPT Normal kemudian dipilih sebelum formulir elektronik ditampilkan.
- Formulir SPT Tahunan diisi secara bertahap melalui sistem Coretax DJP. Data penghasilan, pajak terutang, serta informasi pendukung dimasukkan sesuai kolom.
- Sistem membantu perhitungan pajak secara otomatis berdasarkan data yang diinput. Hal ini mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual.
Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan?
Waktu lapor SPT tahunan dapat dilakukan pada awal pembukaan agar terhindar dari kendala teknis yang mungkin terjadi. Lapor SPT tahunan ditujukan bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
DJP memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi pribadi dan 30 April 2026 bagi badan usaha. Lapor SPT yang melewati batas waktu akan mendapatkan sanksi administrasi.