0
News
    Home Berita Featured Meutya Hafid Spesial WNI

    Meutya Hafid: Perlindungan WNI Harga Mati - Viva

    3 min read

     

    Meutya Hafid: Perlindungan WNI Harga Mati

    Jakarta, VIVA - Menteri Komunikasi dan Digital (MenkomdigiMeutya Hafid menegaskan bahwa pelaksanaan transfer data sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau ART antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) harus dan tetap tunduk kepada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    "Jadinya kita akan tetap melindungi data-data pribadi warga negara Indonesia (WNI)," katanya di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa ART Indonesia dan AS memperkuat praktek perputaran data yang selama ini berlangsung.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Menurut Meutya Hafid, transfer data lintas batas bukan suatu fenomena baru karena hal tersebut telah berlangsung seiring dengan penggunaan berbagai platform digital dari mancanegara, termasuk AS.

    "Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktik yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk AS," jelasnya.

    ART Indonesia dan AS memberi kerangka hukum terhadap praktek transfer data yang sudah berlangsung sejak lama. Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

    "Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia tetap berpegang pada UU PDP dalam melindungi data warganya," tegas Menkomdigi Meutya Hafid.

    Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART Indonesia dan AS tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU PDP.

    Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.

    "Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," kata Haryo.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.

    "Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data center), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," ujar dia.


    Komentar
    Additional JS