Registrasi SIM Card Biometrik, Telkomsel Sebut Ini Keuntungan Pelanggan - detik
Registrasi SIM Card Biometrik, Telkomsel Sebut Ini Keuntungan Pelanggan
Agus Tri Haryanto - detikInet
Foto: Telkomsel bersama BI meluncurkan Program Edukasi Starter Pack di area Tourist Information Center (TIC) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Senin (10/11/2025). (Dok. Telkomsel)
Telkomsel mengungkapkan penerapan registrasi nomor seluler menggunakan biometrik wajah dinilai menjadi langkah strategis dalam menekan maraknya penipuan online dan penyalahgunaan nomor seluler anonim.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru saja memberlakukan aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, Selasa (27/1/2026).
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan, pemerintah menegaskan bahwa sebagian besar kasus penipuan digital berawal dari penggunaan nomor yang tidak tervalidasi dengan baik.
"Verifikasi biometrik wajah menjadi instrumen penting untuk meningkatkan keamanan ruang digital masyarakat sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler anonim," ujar Fahmi.
Sejalan dengan peluncuran sistem registrasi biometrik nasional melalui program Semantik, Telkomsel memastikan kesiapan penuh untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut secara bertahap.
Adapun kesiapan tersebut mencakup optimalisasi GraPARI sebagai titik awal registrasi biometrik hingga penyesuaian sistem validasi identitas berbasis pengenalan wajah yang terhubung dengan data kependudukan nasional.
Kebijakan registrasi biometrik ini akan diberlakukan untuk kartu perdana baru mulai Januari 2026, dengan masa transisi nasional selama enam bulan. Kewajiban penggunaan data pengenalan wajah ini berlaku untuk yang baru mengaktifkan nomor HP baru.
"Seluruh implementasi kami pastikan berjalan sesuai standar keamanan informasi dan regulasi perlindungan data pribadi yang ditetapkan pemerintah," kata Fahmi.
Terkait pembatasan maksimal tiga nomor prabayar per identitas, Telkomsel menilai kebijakan tersebut bukan semata-mata soal jumlah pelanggan. Menurut Fahmi, pembatasan ini justru menjadi bagian dari strategi bersama pemerintah untuk mendorong kepemilikan nomor yang wajar dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Telkomsel, lanjutnya, telah menjalankan kebijakan pembatasan ini sejak awal diberlakukan, sebagai bentuk dukungan dalam memutus rantai kejahatan digital yang kerap dilakukan dengan berganti-ganti nomor tidak tervalidasi.
"Bagi Telkomsel, implementasi pembatasan ini lebih pada peningkatan kualitas basis pelanggan melalui validasi identitas yang lebih kuat," jelasnya.
Dengan berkurangnya nomor tidak aktif dan anonim, Telkomsel menilai ekosistem pelanggan akan menjadi lebih sehat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bahkan dinilai berpotensi mendukung peningkatan nilai penggunaan pelanggan atau ARPU, seiring meningkatnya kepercayaan dan kualitas layanan digital.
"Ini adalah fondasi penting untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan," pungkas Fahmi.