Repost Konten AI Kapolri, Difabel Divonis 5 Bulan - Tempo
Repost Konten AI Kapolri, Difabel Divonis 5 Bulan
Iklan
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara 5 bulan 6 hari kepada Jamal, bukan nama aslinya, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jamal diadili karena mengunggah ulang konten akal imitasi (AI) yang menggambarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Iklan
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang mengawal isu ini menyatakan Jamal merupakan penyandang disabilitas intelektual. "Putusan belum mempertimbangkan kerentanan kondisi disabilitas intelektualnya," tulis keterangan tim kuasa hukum dari LBH Masyarakat dikutip dari akun Instagram @lbhmasyarakat. Hakim, kata tim hukum Jamal, juga menilai kebebasan dalam ruang digital perlu diintervensi negara tanpa mempertimbangkan konteks perkara.
Ketua majelis hakim menyatakan Jamal “terbukti secara sah dan meyakinkan” telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan enam hari,” kata ketua majelis hakim, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Majelis hakim menetapkan masa pidana Jamal dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah ia jalani. Jamal ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak awal September 2025, setelah gelombang demonstrasi Agustus 2025 yang terjadi di berbagai daerah.
Setelah putusan dibacakan, Jamal tidak langsung dibebaskan dari tahanan. Jaksa masih menghitung apakah ia benar telah menjalani masa penangkapan dan penahanan selama 5 bulan 6 hari.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan. Jaksa menuntut Jamal dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, atau denda sebesar Rp 100 juta.
Dakwaan terhadap Jamal
Berdasarkan dakwaan, Jamal, warga Tambora, Jakarta Barat, melakukan perbuatan yang dipermasalahkan itu pada sore hari, 1 September 2025.
Saat itu Jamal membuka akun media sosial TikTok miliknya dengan nama pengguna @jomblo6hari. Ia melihat di beranda akun TikTok-nya sebuah video yang diunggah oleh pengguna dengan nama “Oposisi A2”, dengan judul “SEANDAINYA SEREMPAK BEGINI MAKA SIGIT AKAN DI COPOT DAN DI ADILI”.
Jamal memutar video tersebut dan mendengar narasi sebagai berikut, “Kepada Listyo Sigit kami mengundurkan diri, kami tidak ingin bertarung antar saudara. Anda duduk nyaman di sana, kami berdarah di sini, kamu makin kaya, kita makin sengsara, kamu enak-enakan sama keluarga, kita nangis takut pulang tinggal nama.”
Selanjutnya, dari video tersebut terdengar, “Lihat yang berdemo meminta keadilan bukan jabatan apalagi jabatan rangkap seperti Bapak, kalau rakyat demo temui, jangan diabaikan. Ini sengaja mengorbankan kami, setiap ada demo enggak pernah ditemui, Anda asik bagi-bagi jabatan, kami di sini kau bentur-benturkan".
“Tugas kami itu mengamankan menertibkan melindungi mengayomi dan melayani masyarakat. Anda mentang-mentang punya jabatan seenaknya mengubah aturan hidup dari rakyat. Senjata ini dari rakyat, penghasilan kami ngemis dari pajak rakyat, tapi perintah Anda enggak ngotak, Jenderal. Ingat nyawa, kita rela berkorban untuk bangsa tapi tidak untuk sesama anak bangsa.”
Di dalam video itu juga terdengar yel-yel yang diucapkan oleh beberapa orang yang digambarkan sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob). “Negara hadir, negara tidak boleh kalah, Brimob untuk Indonesia,” demikian seruan tersebut.
Setelah melihat video itu, Jamal kemudian mengunduhnya dan membagikan ulang di aplikasi Snack Video. Menurut pantauan polisi, saat itu video yang dibagikan ulang oleh Jamal telah dilihat 453.300 kali, mendapat 20.900 tanda suka, serta 3.200 komentar. Mayoritas komentar saat itu, menurut dakwaan, merupakan tanda dukungan seperti “sepakat dan setuju”, “mantap”, “jika sudah begini mungkin Kapolri harus diganti”.
Jaksa mendakwa Jamal berniat menyebarkan video tersebut “dengan tujuan agar masyarakat khususnya pengguna media sosial terpengaruh” dengan isi tayangan itu, “maupun narasi yang ada di dalam video tersebut agar Kapolri dicopot dari jabatannya.”
Setelah Jamal mengunggah ulang video itu, seorang anggota Brimob bernama Tuhu Nurmujib melihatnya dan menduga video tersebut adalah hasil AI. Dugaannya disebabkan narasi dalam video itu tidak sesuai dengan video asli Brimob, serta ada beberapa keanehan dalam gerakan orang-orang yang digambarkan dalam video itu.
Ketika diperiksa, Jamal pun mengakui video tersebut awalnya ia unduh dari akun TikTok “Oposisi A2”, namun ia tidak tahu siapa pemiliknya.
Seseorang bernama Tuhu Nurmujib melaporkan Jamal ke Polda Metro Jaya atas penyebaran video tersebut. “Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan dengan cara-cara sebagaimana tersebut di atas dapat menimbulkan kesalahpahaman masyarakat dan dapat mengadu domba Brimob dengan petinggi Polri,” demikian bunyi dakwaan tersebut.
