Tower Pemancar Wifi PT JIS Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Kominfo Wajib Segel - Sinergia
MPI, Kabupaten Tangerang – Pantauan awak media online patroliindonesia.com terdapat tiang tower, jaringan internet disinyalir ilegal karena berdiri tidak prosedural sebagaimana mestinya.
Bangunan tower di duga pemancar Wifi tersebut berdiri di Perumahan Budi Luhur RT.06/RW.01 Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Tiang pemancar itu berdiri di bibir sungai diduga tanah milik Dinas Binamarga dan Sumberdaya Air Kabupaten Tangerang, berdasarkan informasi dari warga sekitar tiang pemancar wifi itu milik Sandi Prayoga dengan PT. JIS.
“Saya gak tau persis pak itu tiang apa pemancar apa, tapi itu punya pak sandi Prayoga sih, infonya mah tiang pemancar wifi dan sudah lama berdiri di situ”, ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Jika merujuk pada pemasangan tiang dan jaringan internet (WiFi) yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah setempat (seperti Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dan izin tata letak jaringan dari dinas terkait) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), diduga PT. JIS belum mengantongi izin resmi, meski dugaan itu belum terkonfirmasi dengan jelas terhadap pemilik, mengingat sang pemilik (Sandi P-Red) belum berkenan memberikan klarifikasi saat di hubungi via telpon WhatsApp, Rabu 04 Februari 2026.
Dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja)
Tentu hal itu dapat merugikan negara mengingat penyelenggara layanan internet ilegal (sering disebut RT/RW Net ilegal) tidak membayar pajak dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) serta Kewajiban Pelayanan Universal (USO) yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Berdasarkan Pasal 47 Junto Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 71 Peraruran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Perubahan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi,pengusaha pemilik akan berhadapan dengan sangsi hukum kurungan badan dan denda termasuk penyitaan aset.
Kominfo Kabupaten Tangerang Wajib Sidak Dan Segel bangunan Tiang Wifi jika didapati tanpa izin.
Hingga berita ini terbit pemilik usaha wifi dan dinas terkait belum dapat dikonfirmasi. (Red. Nsr)