0
News
    Home AI Berita Brain Rot ChatGPT Featured Kecerdasan Buatan Spesial

    Anak SD-SMA Tak Boleh Pakai ChatGPT dkk, Cegah Brain Rot dan Cognitive Debt - detik

    4 min read

     

    Anak SD-SMA Tak Boleh Pakai ChatGPT dkk, Cegah Brain Rot dan Cognitive Debt

    Siswa SD-SMA tak dibolehkan menggunakan teknologi AI seperti ChatGPT, Gemini, dll Foto: Getty Images/Robert Way
    Jakarta -

    Pemerintah menerbitkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Pedoman ini bertujuan agar teknologi AI digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyebut salah satu isi dari pedoman tersebut yakni tidak memperbolehkan penggunaan AI instan, seperti ChatGPT, untuk keperluan pendidikan di tingkat SD hingga SMA.

    "Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya," kata Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

    Menurut Pratikno, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah bertujuan mencegah fenomena yang disebut brain rot, yakni penurunan kemampuan berpikir akibat ketergantungan pada teknologi.

    Selain itu, pembatasan ini juga dimaksudkan untuk menghindari munculnya cognitive debt, atau penurunan kapasitas kognitif karena proses berpikir yang terlalu sering digantikan oleh teknologi. "Ini menghindari untuk brain rot, menghindari untuk cognitive debt, ya, pengurangan kognisi," katanya.

    Namun, Pratikno juga menyebut pemerintah tidak menutup sepenuhnya pemanfaatan kecerdasan buatan di lingkungan sekolah. Pratikno menegaskan teknologi AI tetap dapat digunakan sebagai alat pendukung pembelajaran, selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.

    "Menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya tidak, dilarang sama sekali. Karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung, pendukung pendidikan," katanya.

    Adapun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan adanya SKB tersebut juga memandu sekolah untuk memberikan kemampuan kepada siswa penggunaan AI dan juga coding. Dia menyebut SKB tersebut juga akan memandu bagaimana AI menunjang kegiatan pembelajaran.

    "Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko PMK (Pratikno) bahwa penggunaan coding dan AI di sekolah itu adalah untuk pertama memberikan skill-nya, kemampuan bagaimana menggunakan coding dan AI. Yang kedua adalah kepentingannya untuk menunjang kegiatan pembelajaran," katanya.

    Ia menambahkan, kementerian telah menyiapkan berbagai langkah pendukung, termasuk pelatihan bagi para guru yang akan mengajar materi coding dan AI. Selain itu, pemerintah juga menyediakan bahan ajar sebagai acuan dalam proses pembelajaran.

    Mu'ti menegaskan, dengan adanya pelatihan serta materi yang telah disiapkan pemerintah, penggunaan coding dan AI di sekolah diharapkan berlangsung secara aman serta mampu memperkuat kegiatan belajar mengajar di kelas.

    "Karena itu, kami sudah melakukan pelatihan untuk guru-guru yang mengajar coding dan Al dan kemudian juga memberikan dukungan materi, materinya juga ada kami kirim sehingga karena ada materi dari kami maka bisa kami berikan jaminan bahwa apa yang diajarkan adalah penggunaan coding dan Al yang aman dan mendukung kegiatan pembelajaran," katanya.

    Untuk diketahui, SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dikeluarkan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

    Penandatanganan SKB ini melibatkan tujuh kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.






    (pal/pal)

    Komentar
    Additional JS