Aturan Batasi Medsos Anak: Melindungi atau Potensi Pelanggaran? - Tirto
Aturan Batasi Medsos Anak: Melindungi atau Potensi Pelanggaran?
Salah satu tantangan utama pelaksanaan PP TUNAS adalah kemampuan platform digital untuk memverifikasi usia pengguna secara akurat.


tirto.id - Pemerintah mewajibkan platform digital berisiko tinggi menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang internet. Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi. Pemerintah ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 merupakan regulasi yang diluncurkan untuk melindungi anak di ruang digital, termasuk media sosial dan gim daring. Aturan ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses penanganan atau remediasi yang cepat dan transparan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut kebijakan ini didorong data bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun. Selain itu, lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat bahwa 35,57 persen anak usia dini sudah mampu mengakses internet.
Regulasi ini diklaim dirancang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus menekan dampak negatif seperti paparan konten tidak layak, kecanduan digital, serta eksploitasi data anak. PP ini merupakan turunan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Regulasi tersebut menekankan pentingnya tata kelola sistem elektronik yang ramah anak.
Sejumlah negara juga mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak. Australia, misalnya, menerapkan larangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Beberapa negara Eropa juga mempertimbangkan kebijakan serupa. Prancis pada Januari 2026 menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah 15 tahun tanpa izin orang tua. Sementara itu, Inggris memperkuat Online Safety Act 2023 dengan mengatur pembatasan usia, jam malam penggunaan ponsel, serta panduan waktu layar.
Bedah Permen: Kewajiban Platform Digital Berdasarkan PP TUNAS
Dokumen Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diperoleh Tirto pada Selasa (10/3/2026) mengatur secara rinci kewajiban platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melindungi anak di ruang digital.Permen Komdigi mengatur definisi anak sebagai pengguna di bawah 18 tahun serta menetapkan kewajiban PSE selaku pihak yang menyediakan atau mengelola sistem elektronik bagi pengguna dalam melindungi mereka di ruang digital. Lalu, Permen juga mengatur kewajiban PSE antara lain menyediakan informasi mengenai batas usia minimum penggunaan layanan, menghadirkan mekanisme verifikasi pengguna anak, melakukan penilaian mandiri terhadap tingkat risiko layanan, serta menyediakan fitur pengawasan atau kontrol orang tua.

Terkait batas usia, PSE diwajibkan mencantumkan informasi mengenai usia minimum pengguna layanan dengan bahasa dan format yang mudah dipahami. Batas usia tersebut dikelompokkan ke dalam lima kategori rentang usia, dengan batas minimum paling rendah tiga tahun. PSE juga diminta menilai sendiri untuk memastikan produk, layanan, dan fitur yang disediakan sesuai batas usia anak dan tingkat risikonya.
Permen Komdigi ini membagi tingkat risiko menjadi dua kategori, yaitu risiko tinggi dan risiko rendah. Layanan dikategorikan berisiko tinggi apabila memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi memaparkan anak pada konten pornografi, kekerasan, atau konten yang tidak sesuai bagi anak.
Selain itu, layanan juga dapat dikategorikan berisiko tinggi jika berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen, mengancam keamanan data pribadi anak, menimbulkan kecanduan serta berdampak pada kesehatan psikologis dan fisik anak.
Hasil penilaian mandiri PSE nantinya akan diverifikasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital atau dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak kementerian dapat meminta klarifikasi kepada PSE dalam jangka waktu tertentu.
Setelah seluruh proses verifikasi selesai, pemerintah akan menetapkan profil risiko masing-masing PSE. Untuk platform yang menyediakan fitur interaksi digital seperti jejaring sosial dan media sosial, pemerintah secara otomatis menetapkannya sebagai layanan dengan profil risiko tinggi.
Selain itu, bagi PSE yang mengharuskan pengguna memiliki akun untuk mengakses layanan, platform wajib menyediakan teknologi yang memungkinkan orang tua atau wali melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak, yang dikenal sebagai fitur pendampingan orang tua.
Permen ini juga mengatur mekanisme pelaporan apabila terdapat dugaan pelanggaran kewajiban PSE dalam melindungi anak di ruang digital, termasuk prosedur banding bagi platform yang ingin mengajukan keberatan atas sanksi administratif. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban bagi PSE untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Namun, dalam dokumen tersebut belum dijelaskan secara rinci mekanisme teknis pelaksanaannya.
Kondisi ini sempat menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kesalahan klasifikasi usia, terutama jika sistem verifikasi dilakukan secara otomatis berbasis algoritma. Akun orang dewasa juga berpotensi keliru diklasifikasikan sebagai akun anak.
Tantangan Implementasi: Verifikasi Usia Pengguna
Salah satu tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini adalah kemampuan platform digital untuk memverifikasi usia pengguna secara akurat.Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, menilai bahwa dari sudut pandang keamanan siber, substansi kebijakan dalam PP TUNAS pada dasarnya merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan tren global dalam perlindungan anak di ruang digital. Banyak negara mulai menempatkan pembatasan usia serta tanggung jawab platform sebagai bagian penting dari tata kelola internet modern.
“Anak-anak sering kali menjadi kelompok yang paling rentan terhadap perundungan daring, eksploitasi digital, manipulasi algoritma, serta berbagai bentuk kejahatan berbasis rekayasa sosial,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (10/3/2026).
Ia menilai bahwa kewajiban bagi platform untuk menonaktifkan akun anak di bawah usia tertentu berpotensi menekan berbagai risiko tersebut secara signifikan. Namun, implementasi teknis kebijakan ini tidak sederhana.
Menurut Pratama, salah satu persoalan utama berkaitan dengan kemampuan platform digital dalam memverifikasi usia pengguna secara akurat. Dalam praktik yang umum terjadi selama ini, pembuatan akun pada banyak layanan digital masih mengandalkan deklarasi usia yang dimasukkan oleh pengguna saat proses registrasi.

Mekanisme tersebut relatif mudah dimanipulasi karena pengguna dapat memasukkan tanggal lahir yang tidak sesuai dengan usia sebenarnya.
“Oleh karena itu, verifikasi usia yang sepenuhnya akurat tanpa dukungan teknologi tambahan pada dasarnya masih sulit dicapai jika hanya mengandalkan sistem pendaftaran konvensional,” ujarnya.
Pratama menjelaskan bahwa beberapa perusahaan teknologi global mulai mengembangkan metode verifikasi usia yang lebih canggih. Metode tersebut antara lain memanfaatkan kecerdasan buatan untuk memperkirakan usia pengguna melalui analisis wajah, pola interaksi digital, maupun metadata penggunaan perangkat.
Meski demikian, teknologi semacam ini masih memiliki keterbatasan dalam hal akurasi dan berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait perlindungan privasi data.
“Dalam konteks Indonesia yang memiliki lebih dari dua ratus juta pengguna internet, penerapan sistem verifikasi usia secara menyeluruh juga menuntut kesiapan infrastruktur teknologi yang sangat besar,” ujarnya.
Selain persoalan verifikasi usia, potensi salah klasifikasi akun juga menjadi perhatian. Sistem berbasis algoritma tidak selalu mampu membedakan secara sempurna antara pengguna anak dan pengguna dewasa, terutama jika estimasi usia dilakukan melalui analisis perilaku digital atau biometrik.
Pratama menjelaskan bahwa dalam berbagai penelitian mengenai teknologi pengenalan wajah, tingkat kesalahan klasifikasi masih dapat terjadi, khususnya pada kelompok usia dewasa muda yang secara visual dapat terlihat lebih muda atau sebaliknya.
“Risiko kesalahan seperti ini dapat menimbulkan situasi di mana akun pengguna dewasa justru dibatasi atau dinonaktifkan karena dianggap sebagai akun anak,” ujarnya.
Potensi kesalahan klasifikasi akun juga memiliki implikasi terhadap kebebasan sipil di ruang digital. Jika sistem verifikasi usia tidak disertai mekanisme koreksi yang transparan, pengguna berisiko mengalami pembatasan akses secara tidak proporsional terhadap layanan digital yang sah mereka gunakan.
Dalam perspektif tata kelola digital yang demokratis, setiap kebijakan pembatasan akses seharusnya dilengkapi dengan mekanisme akuntabilitas. Mekanisme tersebut penting agar pengguna memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau melakukan verifikasi ulang atas identitas mereka.
“Tanpa mekanisme tersebut, regulasi yang bertujuan melindungi anak justru berpotensi menimbulkan friksi baru antara platform, pengguna, dan negara,” ujarnya.
@officialtirtoid Gim online Roblox menyedot perhatian publik usai disebut bisa berbahaya untuk anak-anak. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu"ti, sebut gim yang populer di kalangan anak dan remaja ini mengandung unsur kekerasan. Lantas, apa sebenarnya gim Roblox? Permainan ini dirilis perusahaan asal Amerika Serikat, Roblox Corporation pada 2006. Dikutip dari berbagai sumber, Roblox menjadi populer karena menawarkan banyak hal, salah satunya ialah ketika satu pemain bisa mengunjungi dunia yang dibuat oleh pemain lainnya. Artinya, ada jutaan dunia yang bisa dijelajahi. Kemudian, Roblox juga menawarkan berbagai macam model permainan, misalnya simulasi kehidupan (roleplay), adu strategi, balapan, aksi, hingga petualangan naik gunung. Permainan naik gunung ini menjadi salah satu magnet. Apalagi gunung-gunung yang ada di Indonesia pun tersedia. Platform ini juga memiliki fitur interaksi sosial, seperti obrolan lewat chatting, main bersama, hingga fitur kustomisasi avatar. Pada 31 Juli 2025, Reuters melaporkan Roblox memiliki lebih dari 100 juta pengguna aktif harian. Kesuksesan ini berkat viralnya gim simulasi pertanian, Grow a Garden, buatan remaja 16 tahun yang dimainkan oleh 21 juta pengguna secara bersamaan. Penulis/Editor: Muhammad Fadli Rizal #TirtoDaily#Roblox
♬ original sound - TirtoID - TirtoID
Dalam konteks ini, substansi PP TUNAS dinilai telah berada pada arah yang tepat karena menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas dalam pengelolaan ruang digital. Meski demikian, aspek implementasi teknis masih memerlukan penjelasan dan pengembangan lebih lanjut agar tujuan kebijakan dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
“Regulasi yang efektif tidak hanya bergantung pada norma hukum, tetapi juga pada kesiapan teknologi, koordinasi antar-lembaga, serta kejelasan standar operasional yang diterapkan oleh platform digital,” kata Pratama.
Pratama pun merekomendasikan beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan secara proporsional.
Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah sistem verifikasi usia berlapis. Sistem ini menggabungkan beberapa metode sekaligus, seperti verifikasi identitas digital, konfirmasi orang tua untuk akun anak, serta deteksi perilaku berbasis kecerdasan buatan.
Selain itu, platform digital juga perlu diwajibkan menyediakan mekanisme banding yang cepat dan transparan bagi pengguna yang akunnya dinonaktifkan secara keliru. Mekanisme tersebut dapat berupa proses verifikasi identitas tambahan atau pengajuan keberatan yang ditangani secara manual oleh sistem moderasi. Dengan adanya jalur koreksi yang jelas, risiko pelanggaran terhadap hak pengguna dewasa dapat diminimalkan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penguatan literasi digital masyarakat. Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada regulasi dan teknologi semata. Peran keluarga dan institusi pendidikan tetap menjadi komponen penting dalam memastikan anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
“Dengan dukungan literasi digital yang kuat, anak-anak dapat memahami risiko internet sejak dini dan orang tua dapat mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi aktivitas digital mereka,” ujarnya.
Dukungan dan Kritik terhadap PP TUNAS
Sejumlah pihak menyampaikan dukungan terhadap regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diatur dalam PP TUNAS dan Permen Komdigi.Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan mental, adab, dan moral generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Senada dengan itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai bentuk sinergi lintas kementerian dalam upaya melindungi anak.
Menurutnya, aturan tersebut dapat membantu memastikan anak-anak terhindar dari penggunaan gawai secara berlebihan.
“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berlebihan,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, kebijakan ini juga menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Amnesty International Indonesia, misalnya, menilai pembatasan akses media sosial secara menyeluruh berpotensi mengabaikan hak anak dalam ruang digital.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pelarangan tersebut dapat merampas hak jutaan anak muda untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi, akses informasi, serta ruang berekspresi.
“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (9/3/2026).
Usman menilai media sosial selama ini juga menjadi ruang penting bagi anak-anak untuk menyuarakan pendapat. Ia mencontohkan bagaimana siswa sekolah belakangan aktif berdiskusi secara daring mengenai isu keamanan pangan pada makanan yang disediakan di sekolah melalui Program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah.
“Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa platform media sosial memang memiliki risiko yang nyata bagi pengguna di bawah umur. Namun, menurutnya, pelarangan bukanlah solusi yang tepat karena terlalu menyederhanakan persoalan kompleks yang dihadapi anak-anak di ruang digital.
Menurut Usman, larangan tersebut justru berpotensi mendorong anak-anak mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai.
Amnesty International Indonesia menilai solusi yang lebih tepat adalah memperkuat regulasi yang menghormati hak asasi manusia. Hal itu antara lain melalui kewajiban uji tuntas bagi platform digital, pengaturan desain platform yang tidak adiktif, serta penguatan undang-undang perlindungan data pribadi. Amnesty menekankan kebijakan PP TUNAS juga perlu memperhatikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan mereka, termasuk soal akses dunia digital.
“Pelarangan ini juga berarti kita membuang kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak agar mampu menavigasi dunia digital secara aman,” ujarnya.

