Aturan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Guru Jangan Gaptek Beralasan 'Saya Orang Jadul' - Inilah
Aturan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Guru Jangan Gaptek Beralasan 'Saya Orang Jadul'
Ilustrasi pembatasan akses anak bermain media sosial. (Foto: Generator AI).
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mendesak instansi pendidikan segera menyinkronkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun (PP TUNAS). Penyesuaian ini harus dilakukan sebelum aturan resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026 mendatang.
Fikri menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 ini sangat bergantung pada kompetensi tenaga pendidik. Ia meminta para guru tidak beralasan gagap teknologi karena faktor usia.
"Jangan sampai kemudian dengan alasan 'saya orang kolonial, saya zaman dulu' gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang, karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Ada tiga poin sinkronisasi yang ditekankan Fikri. Pertama, pembekalan intensif bagi guru mengenai keselamatan digital. Kedua, memperluas peran guru Bimbingan Konseling (BK) untuk menangani konflik digital dan perundungan siber (cyberbullying). Ketiga, mendorong siswa menjadi kreator konten yang produktif.
“Kemudian yang ketiga adalah transformasi Siswa, mengubah pola pikir siswa dari sekadar konsumen pasif algoritma menjadi kreator konten yang beretika dan produktif,” ucap dia.
Sesuai Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox wajib menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap. Fikri menilai regulasi ini adalah langkah negara untuk melindungi anak dari pengaruh algoritma digital yang adiktif.
"Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," jelas Fikri.
Fikri menambahkan, sekolah harus bertransformasi menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang menghadapi masalah di ruang siber. Ia mengingatkan bahwa meski akses platform dibatasi, literasi digital tetap menjadi faktor penentu.
"Ekosistem digital ini bagaimana supaya aman, pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan," pungkasnya.