Komdigi Mengungkap Risiko Media Sosial untuk Anak - GadgetDIVA
Komdigi Mengungkap Risiko Media Sosial untuk Anak
GadgetDIVA - Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomidigi) Meutya Hafid membeberkan risiko media sosial untuk anak-anak. Hal ini yang menjadi latar belakang dibuatnya PP Tunas.
Dalam Rapat Koordinasi terkait implementaasi PP Tunas pada Rabu (11/3), Menkomdigi Meutya Hafid melihat adanya indikator risiko sesuai dengan permit atau dokumen resmi tertulis.
Salah satunya adalah media sosial dinilai dapat membuat anak berkontak dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi terpapar konten berbahaya atau adanya potensi eksplotiasi sebagai konsumen dalam ekosistem digital.
Pihak Kementerian menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan data pribadi anak dan adanya potensi menimbulkan adiksi. Indikator ini telah digunakan oleh banyak negara.
“Artinya, kalaupun kontennya tidak ada yang salah tapi ada adiksi, algoritma yang membuat adiksi tinggi maka dia langsung masuk ke ranah risiko tinggi,” jelas Meutya.
Meutya menyebut bahwa bagi platform yang memiliki risiko gangguan kesehatan psikologi maka otomatis faktor tersebut masuk risiko tinggi dengan usia pembatasan 15 tahun ke bawah.
“70 juta anak (Indonesia) kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah. Untuk PR (pekerjaan rumah) tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah namun demikian ini harus kita jalani dan dengan keyakinan hasil rapat hari ini kita semua optimis bahwa meski ada tantangan Insya Allah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kemkomdigi sendiri telah memberlakukan kebijakan PP Tunas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Sebagai tahap awal, pihaknya telah membatasi akun anak di beberapa platform.
Mulai dari Youtube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Termasuk juga beberapa platform digital berisiko tinggi.
“Kemarin 8 PSE yang sudah disebutkan ini adalah tahap awal. Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain,” ujar Menteri Meutya Hafid.
Upaya ini juga turut didukung oleh beberapa kementerian lainnya seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Sektretaris Kabinet.
Permen implementasi PP Tunas ini akan diresmikan pada 28 Maret 2026. Aturan ini juga telah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua di Indonesia.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.