Pemerintah Tetapkan 70 Juta Anak Ditunda Akses Medsos Mulai 28 Maret - det8k
Pemerintah Tetapkan 70 Juta Anak Ditunda Akses Medsos Mulai 28 Maret
Agus Tri Haryanto - detikInet

Pemerintah memastikan sebanyak 70 juta anak Indonesia yang berada di bawah usia 16 tahun ditunda mengakses platform digital, termasuk media sosial (medsos), pada 28 Maret 2026.
Hal ini adalah implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Bahwa pemerintah sudah menyampaikan tanggal 28 Maret 2026 kita akan efektif melakukan pelindungan usia anak 16 tahun untuk media sosial yang sudah kita umumkan sebelumnya," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Meutya memaparkan berdasarkan data usia anak Indonesia saat ini, untuk umur 18 tahun jumlahnya sekitar 82 juta anak dan jika lebih spesifik ke umur di bawah 16 tahun, jumlahnya mencapai 70 juta anak.
"Jadi, kalaupun peraturan serupa sudah dilakukan di Singapura dengan penduduk anak 5,7 juta anak (implementasi penundaan akses anak ke ruang digital di Indonesia-red) ini agak berbeda karena skalanya memang cukup besar," tuturnya.
Sebelum menerapkan penundaan akses bagi usia 16 tahun ke bawah, saat ini sejumlah menteri Presiden Prabowo Subianto melakukan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid.
Berdasarkan pantauan detikINET ada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wihaji.
Pada tahap awal, pemerintah sudah menetapkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X
"Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain juga dengan melihat indikator risiko sesuai dengan permit, yaitu anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, anak berpotensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi, keamanan dan perlindungan data pribadi anak, potensi menimbulkan adiksi, risiko gangguan kesehatan psikologis anak, dan risiko gangguan fisiologis anak," ungkap Meutya.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan jika indikator risiko tersebut ditemukan di platform digital lainnya, maka tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menambah daftar platform digital berisiko tinggi alias yang diwajibkan penonaktifan akun di bawah 16 tahun.
"Jika, kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan, maka otomatis faktor tersebut masuk risiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah," pungkasnya.
Tonton juga video "RI Resmi Batasi Medsos Anak, Mendikdasmen: Ortu-Guru Mesti Ikut Awasi"