0
News
    Home Aplikasi Berita Featured Spesial Spotify

    Bajak 86 Juta Lagu Spotify, Platform Ini Kena Denda Rp 5,5 Triliun, - Kompas

    5 min read

     

    Bajak 86 Juta Lagu Spotify, Platform Ini Kena Denda Rp 5,5 Triliun



    KOMPAS.com - Anna's Archive, platform mesin pencari arsip digital yang dikenal menyediakan akses ke buku, artikel ilmiah, dan berbagai dokumen, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang besar.

    Pengadilan federal New York menjatuhkan putusan ganti rugi sebesar 322 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,5 triliun kepada platform tersebut.

    Tuntutan ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Spotify bersama tiga label musik besar, yaitu Universal Music Group, Warner Music Group, dan Sony Music Entertainment pada Desember 2025. 

    Baca juga: MTV Tutup 5 Channel Musik, Imbas YouTube dan Medsos

    Ketiganya menuduh Anna's Archive melakukan scraping terhadap sekitar 86 juta lagu dari platform Spotify. Scraping sendiri merupakan teknik pengambilan data secara otomatis dari sebuah situs menggunakan program atau bot tanpa izin dari pemilik platform.

    Presiden Prabowo Serius Selesaikan Masalah Sampah

    Tidak hanya itu, pihak penggugat juga menilai Anna's Archive berniat mendistribusikan lagu-lagu tersebut secara ilegal melalui BitTorrent. 

    Anna's Archive sempat membela diri melalui sebuah posting blog yang kini telah dihapus, dengan mengklaim bahwa aktivitas scraping dilakukan sebagai bentuk pelestarian arsip digital. Namun argumen tersebut tidak cukup kuat di mata hukum.

    Baca juga: AI Ambil Alih Coding di Spotify, Engineer Hanya Mengawasi

    Rincian denda yang harus dibayar Anna's Archive

    Pengadilan akhirnya memenangkan pihak penggugat, terutama karena operator anonim di balik Anna's Archive sama sekali tidak memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan. 

    Hakim federal New York memutuskan bahwa Anna's Archive terbukti melanggar hak cipta, kontrak, serta ketentuan dalam Digital Millennium Copyright Act (DMCA).

    Berdasarkan putusan tersebut, Anna's Archive diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 300 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,1 triliun kepada Spotify, 7,2 juta dollar AS atau sekitar Rp 123 miliar kepada Warner Music, serta masing-masing 7,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 128 miliar kepada Sony Music dan Universal Music.

    Selain kewajiban finansial, pengadilan juga memerintahkan Anna's Archive untuk menghancurkan seluruh salinan dan rekaman suara yang diekstrak dari Spotify. 

    Namun hingga kini belum diketahui apakah putusan tersebut akan benar-benar dipenuhi, mengingat identitas para operator di balik platform arsip digital ini masih menjadi misteri.

    Baca juga: 3 Fitur Lirik Baru Spotify: Ada Terjemahan, Preview di Layar, hingga Offline

    Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno. 

    Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Iran "Banjir" Minyak Tak Laku, Mampukah Bertahan dari Blokade AS?

    Komentar
    Additional JS