Kendaraan Listrik Kena Pajak Lagi? Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Aturan - Republika
Kendaraan Listrik Kena Pajak Lagi? Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Aturan
Insentif fiskal dinilai krusial demi menekan impor BBM dan dorong adopsi EV.
Rep: Lintar Satria Zulfikar
dok BYD Indonesia Lembaga think-tank Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan bermotor. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga think-tank Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan bermotor. IESR menilai penghapusan mandat pajak 0 persen bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai "regresi regulasi" yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta mengancam target kemandirian energi nasional.
IESR menekankan keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi. Terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan Permendagri 11/2026 dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status 'bukan objek pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga," kata Chief Executive Officer (CEO) IESR Fabby Tumiwa dalam pernyataannya, Senin (20/4/2026).
Melalui pengenalan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot, Permendagri 11/2026 secara sepihak menetapkan kendaraan listrik sebagai "objek pajak". Fabby menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo dalam menekan impor BBM dan akan menghambat pencapaian target 2 juta mobil serta 13 juta motor listrik pada 2030.
Fabby menekankan kendaraan listrik jauh lebih efisien dengan konsumsi energi 70-80 persen lebih rendah dibanding mesin bakar, sehingga pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat krusial untuk menarik minat masyarakat sekaligus memangkas beban subsidi BBM pemerintah.
Halaman 2 / 2
Analisis IESR menunjukkan pencapaian target kendaraan listrik 2030 dapat menghemat devisa impor hingga Rp 49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp 18,3 triliun per tahun. Oleh karena itu, insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal.
Di tengah fase pertumbuhan yang masih awal, Fabby mengatakan inkonsistensi ini berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur dan infrastruktur pengisian daya. Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda implementasi Permendagri No. 11/2026 khusus yang berkaitan dengan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
IESR juga meminta pemerintah melakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan 12 UU No. 1/2022 guna menegaskan kembali bahwa kendaraan energi terbarukan tetap merupakan "bukan objek pajak", serta memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik untuk memastikan stabilitas regulasi dalam peta jalan kendaraan listrik menuju target 2030.
"Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil (judicial review) di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor," kata Fabby.
Sebelumnya kendaraan listrik mendapat berbagai insentif fiskal dari pemerintah, termasuk pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah daerah, untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan, menarik investasi industri baterai dan otomotif, serta menekan ketergantungan terhadap impor BBM.
Mulai April 2026, kendaraan listrik di Indonesia tidak lagi otomatis bebas pajak daerah. Pemerintah melalui Permendagri No. 11/2026 menetapkan mobil dan motor listrik kembali menjadi objek PKB dan BBNKB, dengan besaran tarif ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
arrow_forward_ios
Baca selengkapnya
00:00
00:11
01:22
Berita Terkait
Tarik-Ulur Pajak Kendaraan Listrik, Pengamat: Semua Jadi Bingung
Otomotif - 3 jam yang lalu
Berubah Aturan Lagi, Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Finansial - 4 jam yang lalu
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Produsen Soroti Dampaknya ke Pasar
Lingkungan - 16 jam yang lalu
Peneliti INDEF: Permendagri Nomor 11 2026 Berpotensi Hambat Investasi dan Adopsi Kendaraan Listrik
Sport - 19 jam yang lalu
Pajak Kendaraan Listrik Berubah, IESR Ingatkan Risiko Investasi
Energi - 20 jam yang lalu