Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, KDM Harap Tambah Pendapatan Daerah - Republika
Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, KDM Harap Tambah Pendapatan Daerah
Pajak kendaraan listrik dinilai bisa jadi sumber baru pembiayaan pembangunan daerah.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan

Edi Yusuf Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap kebijakan pemerintah pusat yang mengenakan pajak pada kendaraan listrik pada 2026 dapat menjadi sumber pendapatan daerah. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap kebijakan pemerintah pusat yang mengenakan pajak pada kendaraan listrik pada 2026 dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Ia menyebut pendapatan pajak itu menjadi modal untuk membangun daerah.
"Harapan saya adalah, pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil harus menggunakan jalan karena pendapatan Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dari situ kok," ucap dia seusai menghadiri acara HUT Kabupaten Bandung di lingkungan Pemkab Bandung, Senin (20/4/2026).
Ia mengatakan apabila pendapatan pajak kendaraan hilang, ditambah dana bagi hasil pajak mengalami penundaan penyaluran, hal itu akan berdampak pada pembangunan. Namun, pihaknya optimistis layanan infrastruktur jalan semakin baik.
"Bayar pajak tidak usah pakai KTP pemilik pertama, sekarang kan jadi kebijakan nasional, dan ini mendapat sambutan luar biasa dari warga," kata dia.
Bali siapkan insentif untuk warga
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mulai membahas pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik. "Itu (nominal insentif pajak) yang masih dibahas, termasuk kesepakatan nasional biar tidak terlalu jauh timpang," ucap Kepala Bapenda Bali I Dewa Tagel Wirasa di Denpasar, Senin.
Dewa Tagel menyampaikan hal itu sebagai respons atas pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Jika sebelumnya kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil, bebas pajak, maka dengan peraturan terbaru kendaraan berbasis baterai itu masuk sebagai objek pajak.
Kepala Bapenda Bali mengatakan siap tidak siap pengenaan pajak diberlakukan. Aturannya sudah ditetapkan dan berlaku secara nasional sehingga Provinsi Bali juga harus mengikuti.
Namun, untuk mengurangi beban wajib pajak, apalagi Pemprov Bali sedang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik, maka seperti halnya Jakarta mereka akan memberikan insentif. "Siap dalam arti apa, karena kan aturannya sudah kuat, tapi nanti berapa-berapanya pajak kendaraan juga masih menunggu arahan pusat, belum ada nominalnya, iya belum," ujar Dewa Tagel.
Selama proses pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik dan insentifnya, Bapenda Bali sendiri belum dapat memprediksi dampak dari pengenaan pajak ini. Jika dikaitkan dengan misi Pemprov Bali untuk semakin memperbanyak penggunaan kendaraan listrik, ia mengatakan yang bisa menjawab hanya data ketika nanti pajak bergulir.
Berdasarkan data Pemprov Bali hingga 6 April 2026, jumlah kendaraan listrik yang melintas di daratan Bali adalah 14.301 unit, terbagi atas roda dua 9.790 unit dan roda empat 4.511 unit.
Halaman 2 / 3
Pemprov DKI Jakarta Segera Siapkan Aturan
Di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan akan segera mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik menyusul pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. "Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dia mengatakan, sebelumnya kendaraan listrik dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap di Jakarta. Ke depannya, dengan adanya Permendagri tersebut, Pramono akan mengatur kebijakan terkait mobil listrik di ibu kota secara lebih adil.
Sebelumnya, kendaraan listrik mendapat berbagai insentif fiskal dari pemerintah, termasuk pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah daerah. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan, menarik investasi industri baterai dan otomotif, serta menekan ketergantungan terhadap impor BBM.
Mulai April 2026, kendaraan listrik di Indonesia tidak lagi otomatis bebas pajak daerah. Pemerintah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan mobil dan motor listrik kembali menjadi objek PKB dan BBNKB.
Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.
Halaman 3 / 3
Mengancam Target Kemandirian Energi
Lembaga think-tank Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan bermotor. IESR menilai penghapusan mandat pajak 0 persen bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai "regresi regulasi" yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta mengancam target kemandirian energi nasional.
IESR menekankan keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi. Terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan Permendagri 11/2026 dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status 'bukan objek pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga," kata Chief Executive Officer (CEO) IESR Fabby Tumiwa dalam pernyataannya, Senin.
Melalui pengenalan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot, Permendagri 11/2026 secara sepihak menetapkan kendaraan listrik sebagai "objek pajak". Fabby menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo dalam menekan impor BBM dan akan menghambat pencapaian target 2 juta mobil serta 13 juta motor listrik pada 2030.
Fabby menekankan kendaraan listrik jauh lebih efisien dengan konsumsi energi 70-80 persen lebih rendah dibanding mesin bakar, sehingga pembebasan PKB dan BBNKB sangat krusial untuk menarik minat masyarakat sekaligus memangkas beban subsidi BBM pemerintah.
sumber : Antara
arrow_forward_ios
Baca selengkapnya
00:00
00:17
01:15
Berita Terkait
Wikipedia Terancam Tamat di Indonesia Pemerintah Beri Ultimatum Terakhir
Nasional News - 43 menit yang lalu
Indonesia Berpotensi Dapat Pemasukan dari Selat Malaka, Ini Kata Menkeu
Finansial - 4 jam yang lalu
Purbaya Copot Dua Dirjen, Kemenkeu Kini Miliki Tiga Kursi Kosong
Finansial - 5 jam yang lalu
Kunjungi Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030
Nasional News - 6 jam yang lalu
Menteri LH Tegas Larang Open Dumping, Pemda Bisa Disanksi
Lingkungan - 23 jam yang lalu