0
News
    Home Berita Dedi Mulyadi Featured Kendaraan Listrik Keuangan Pajak Spesial

    Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, KDM Harap Tambah Pendapatan Daerah - Republika

    11 min read

     

    Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, KDM Harap Tambah Pendapatan Daerah

    Pajak kendaraan listrik dinilai bisa jadi sumber baru pembiayaan pembangunan daerah.

    Rep: Muhammad Fauzi Ridwan

    '' gagal diupload. Invalid response: RpcError

    Edi Yusuf Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap kebijakan pemerintah pusat yang mengenakan pajak pada kendaraan listrik pada 2026 dapat menjadi sumber pendapatan daerah. (ilustrasi)

    REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap kebijakan pemerintah pusat yang mengenakan pajak pada kendaraan listrik pada 2026 dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Ia menyebut pendapatan pajak itu menjadi modal untuk membangun daerah.

    "Harapan saya adalah, pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil harus menggunakan jalan karena pendapatan Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dari situ kok," ucap dia seusai menghadiri acara HUT Kabupaten Bandung di lingkungan Pemkab Bandung, Senin (20/4/2026).

    Ia mengatakan apabila pendapatan pajak kendaraan hilang, ditambah dana bagi hasil pajak mengalami penundaan penyaluran, hal itu akan berdampak pada pembangunan. Namun, pihaknya optimistis layanan infrastruktur jalan semakin baik.

    "Bayar pajak tidak usah pakai KTP pemilik pertama, sekarang kan jadi kebijakan nasional, dan ini mendapat sambutan luar biasa dari warga," kata dia.

    Bali siapkan insentif untuk warga

    Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mulai membahas pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik. "Itu (nominal insentif pajak) yang masih dibahas, termasuk kesepakatan nasional biar tidak terlalu jauh timpang," ucap Kepala Bapenda Bali I Dewa Tagel Wirasa di Denpasar, Senin.

    Dewa Tagel menyampaikan hal itu sebagai respons atas pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Jika sebelumnya kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil, bebas pajak, maka dengan peraturan terbaru kendaraan berbasis baterai itu masuk sebagai objek pajak.

    Kepala Bapenda Bali mengatakan siap tidak siap pengenaan pajak diberlakukan. Aturannya sudah ditetapkan dan berlaku secara nasional sehingga Provinsi Bali juga harus mengikuti.

    Namun, untuk mengurangi beban wajib pajak, apalagi Pemprov Bali sedang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik, maka seperti halnya Jakarta mereka akan memberikan insentif. "Siap dalam arti apa, karena kan aturannya sudah kuat, tapi nanti berapa-berapanya pajak kendaraan juga masih menunggu arahan pusat, belum ada nominalnya, iya belum," ujar Dewa Tagel.

    Selama proses pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik dan insentifnya, Bapenda Bali sendiri belum dapat memprediksi dampak dari pengenaan pajak ini. Jika dikaitkan dengan misi Pemprov Bali untuk semakin memperbanyak penggunaan kendaraan listrik, ia mengatakan yang bisa menjawab hanya data ketika nanti pajak bergulir.

    Berdasarkan data Pemprov Bali hingga 6 April 2026, jumlah kendaraan listrik yang melintas di daratan Bali adalah 14.301 unit, terbagi atas roda dua 9.790 unit dan roda empat 4.511 unit.

    sumber : Antara

    arrow_forward_ios

    Baca selengkapnya

    00:00

    00:17

    01:15

    Berita Terkait

    Wikipedia Terancam Tamat di Indonesia Pemerintah Beri Ultimatum Terakhir

    Nasional News - 43 menit yang lalu

    Indonesia Berpotensi Dapat Pemasukan dari Selat Malaka, Ini Kata Menkeu

    Finansial - 4 jam yang lalu

    Purbaya Copot Dua Dirjen, Kemenkeu Kini Miliki Tiga Kursi Kosong

    Finansial - 5 jam yang lalu

    Kunjungi Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030

    Nasional News - 6 jam yang lalu

    Menteri LH Tegas Larang Open Dumping, Pemda Bisa Disanksi

    Lingkungan - 23 jam yang lalu

    Komentar
    Additional JS