Komdigi Umumkan Status Operasional YouTube TikTok dan Roblox Hari Ini - Harian Basis
Komdigi Umumkan Status Operasional YouTube TikTok dan Roblox Hari Ini
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dijadwalkan mengumumkan status operasional YouTube, TikTok, dan Roblox pada Selasa, 14 April 2026, setelah ketiga platform tersebut dinilai belum mematuhi aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu tambahan hingga hari ini bagi perusahaan teknologi tersebut untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Dilansir dari Detik iNET, YouTube di bawah naungan Google sebelumnya telah menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sementara itu, platform Roblox dan TikTok baru menyatakan komitmen secara parsial sejak aturan tersebut resmi diberlakukan pada akhir Maret 2026.
"Kita masih proses menunggu karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok untuk masalah penegak respon dari hal-hal yang sudah kita kenakan," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta pada Senin, 13 April 2026.
Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati kedaulatan negara dalam menciptakan ruang siber yang aman bagi anak-anak. Kebijakan pembatasan usia ini merupakan upaya pemerintah dalam memitigasi risiko keamanan digital bagi generasi muda.
Implementasi PP Tunas saat ini difokuskan pada delapan platform digital sebagai proyek percontohan awal sebelum nantinya diterapkan ke seluruh platform tanpa terkecuali. Pemerintah berharap perusahaan besar ini segera meningkatkan standar kepatuhan mereka guna menghindari sanksi lebih lanjut.
Fenomena kebijakan pembatasan usia ini juga menjadi sorotan internasional, dengan sekitar 19 negara, termasuk Singapura, Malaysia, dan sejumlah anggota Uni Eropa, sedang memantau efektivitas pelaksanaannya di Indonesia. Australia tercatat telah lebih dulu menerapkan aturan serupa dalam kerangka hukum mereka.
Penyampaian perkembangan terbaru terkait kepatuhan platform digital tersebut akan dilakukan secara terbuka oleh pihak kementerian sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa tunggu respon terhadap sanksi yang diberikan.