0
News
    Home Berita Featured PP Tunas Spesial

    PP TUNAS Resmi Jalan, Rendahnya Literasi Digital Jadi Sorotan - Viva

    4 min read

     

    PP TUNAS Resmi Jalan, Rendahnya Literasi Digital Jadi Sorotan

    Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan terhadap anak dan remaja dari paparan konten digital yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan psikologis mereka.

    PP TUNAS dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons meningkatnya risiko di ruang digital, khususnya bagi kelompok usia rentan. Namun, implementasi kebijakan ini juga memunculkan sejumlah catatan dari para pengamat, terutama terkait kondisi literasi digital masyarakat yang dinilai masih belum memadai.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Sejumlah kajian menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap privasi data dan keamanan siber masih relatif rendah. Dalam konteks tersebut, pendekatan kebijakan yang hanya berfokus pada pembatasan akses dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan yang optimal.

    Perlindungan anak di ruang digital dinilai perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan literasi digital, edukasi publik, serta penguatan kapasitas pengguna dalam memahami berbagai risiko di dunia maya.

    Salah satu isu yang mengemuka adalah praktik penggunaan data pribadi oleh anak-anak tanpa pemahaman yang memadai, baik dari sisi anak maupun orang tua. Dalam praktik sehari-hari, tidak sedikit anak yang menggunakan identitas atau data orang tua untuk mengakses layanan digital, membuat akun, hingga melakukan transaksi online. 

    Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia berpotensi tidak efektif apabila tidak diimbangi dengan peningkatan literasi digital di tingkat keluarga.

    Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berisiko menjadi solusi semu. Ia berpandangan bahwa PP TUNAS belum menyentuh akar persoalan yang ada. Menurutnya, pembatasan tersebut lebih bersifat permukaan dan belum menyasar masalah mendasar.

    Ubaid menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada belum terbangunnya ekosistem digital yang aman, serta adanya tantangan dalam pendidikan karakter di tengah disrupsi teknologi. Dalam pandangannya, tanpa pembenahan pada aspek tersebut, kebijakan pembatasan akses tidak akan memberikan dampak signifikan.

    Di sisi lain, pengamat siber dari CISSReC (Lembaga Riset Siber Indonesia), Pratama Persadha, menekankan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial tidak semata berkaitan dengan perlindungan anak. Ia menyebut bahwa regulasi juga harus mencakup dimensi keamanan siber, tata kelola platform digital, serta kesiapan infrastruktur verifikasi identitas di ruang siber.

    Menurut Pratama, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kemampuan sistem digital dalam melakukan verifikasi usia secara akurat, serta tingkat kepatuhan platform terhadap regulasi nasional. Ia menilai bahwa tantangan teknis dalam implementasi kebijakan ini tidak dapat diabaikan.

    “Dari sisi teknis keamanan siber, implementasi kebijakan ini sebagai langkah yang cukup menantang untuk diterapkan secara efektif,” kata Pratama, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Senin, 30 Maret 2026.

    Dari perspektif psikologis, Associate Professor Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana, Setiawati Intan Savitri, menjelaskan bahwa penetapan batas usia 16 tahun memiliki dasar yang cukup kuat, meskipun perkembangan setiap anak dapat berbeda. Ia menekankan pentingnya pendekatan bertahap dalam membangun kesadaran anak terhadap penggunaan teknologi.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Menurut Intan, solusi terbaik adalah mengombinasikan regulasi eksternal, baik dari pemerintah maupun orang tua, yang secara bertahap dialihkan menjadi regulasi internal berupa kontrol diri anak seiring bertambahnya usia. Dengan demikian, pembatasan tidak sekadar menjadi bentuk larangan, tetapi juga membangun kesadaran.

    “Dan penerapan aturan tersebut harus melalui dan didahului komunikasi orang tua anak atau parenting autoritative yang baik, konsisten dan bertahap,” tutup Intan.


    Komentar
    Additional JS