RI Batasi 70 Juta Anak Main Medsos, TikTok Blokir Akun di Bawah 16 Tahun - GadgetDiva
GadgetDIVA - Platform media sosial asal China, TikTok dilaporkan berkomitmen untuk melakukan penonaktifan akun penggguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap mulai Sabtu (28/3). Upaya ini dilakukan untuk mematuhi PP Tunas.
“Kita berikan apresiasi sementara TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Jumat (28/3).
Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebut bahwa platfom menggunaakan teknologi termutakhir untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia dan akan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak mematuhi aturan.
“Seluruh konten yang diunggah ke TikTok dimoderasi sesuai dengan Panduan Komunitas kami. Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99.1% diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” tulis TikTok dalam pernyataan resminya yang diterbitkan pada Jumat (27/3).
Selain itu, akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis. Ke depannya, platform berkomitmen untuk mengambil langkah yang sesuai dengan regulasi, sekaligus memperkuat sistem pengamanan serta menyediakan informasi kepada masyarakat seiring tersedianya panduan lebih lanjut.
“Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” ungkap TikTok.
Tak hanya TikTok, Roblox juga dilaporkan telah menunjukkan sikap kooperatif sebagaian. Kendati demikian, Komdigi meminta kedua platform untuk segera melengkapi kepatuhan secara menyeluruh.
“Roblox dan TikTok telah menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tegas Meutya.
Indonesia telah resmi menerapkan peraturan penundaan akses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Peraturan tersebut ialah PP Tunas yang berlaku mulai 28 Maret 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mengikat para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menerapkan pembatasan usia dan memastikan anak-anak tidak dapat secara bebas menggunakan media sosial sebelum mencapai usia 16 tahun.
Sebelumnya, Meutya menjelaskan bahwa jumlah anak berusia 16 tahun di Indonesia mencapai angka 70 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Australia yang telah menerapkan aturan serupa pada bulan Desember lalu, yakni berjumlah 5,7 juta orang.
“Untuk usia anak yang sesuai undang-undang, yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu, kalau diturunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” tutur Meutya di kantornya beberapa waktu lalu.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.