Alarm Lemahnya Pengawasan di Balik Kasus Markas Judol Internasional di Jakarta - Kompas
Alarm Lemahnya Pengawasan di Balik Kasus Markas Judol Internasional di Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai penggerebekan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi alarm lemahnya pengawasan dan koordinasi penanganan kejahatan siber di Indonesia.
Menurut Alfons, operasi judi online lintas negara tidak mungkin berjalan tanpa sistem yang terorganisir dan memanfaatkan celah pengawasan.
“Ini merupakan kejahatan terorganisir. Dan kita harus realistis bahwa kita tidak bisa memberantasnya 100 persen,” kata Alfons, dikutip dari Kompas TV, Senin (11/5/2026).
Alfons mengatakan penanganan judi online tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian karena kejahatan tersebut melibatkan aspek siber dan transaksi keuangan lintas negara.
Iran Bongkar Dugaan Peran Rahasia UEA di Balik Serangan AS-Israel ke Teheran
“Kepolisian saja tidak cukup karena polisi fokus pada penindakan. Untuk identifikasi siber kita butuh BSSN. Untuk menelusuri aliran dana kita butuh OJK dan PPATK,” ujar dia.
Baca juga: Penggerebekan Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar: 321 WNA Ditangkap
Menurut Alfons, pemerintah perlu membentuk satgas khusus yang melibatkan kepolisian, Komdigi, PPATK, OJK, dan BSSN apabila ingin serius memberantas judi online.
“Harus ada satgas khusus yang terdiri dari kepolisian, Komdigi, PPATK, OJK, dan BSSN kalau memang ingin serius menindak hal ini,” katanya.
Ia menilai selama ini penanganan judi online masih berjalan parsial sehingga jaringan baru terus bermunculan.
Alfons membandingkan fenomena judi online dengan jaringan narkotika yang terus tumbuh selama permintaan pasar masih tinggi.
“Kalau satu bandar berhasil ditangkap, tetapi permintaan dan keuntungan masih besar, akan muncul bandar baru yang menggantikan,” ujar dia.
Karena itu, menurut Alfons, penanganan judi online harus dilakukan dalam jangka panjang.
“Penanganannya harus seperti maraton, bukan sprint atau lari jarak pendek,” ucapnya.
Baca juga: Diam-diam Ada Markas Judi Online Internasional di Jakarta
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas jaringan judi online internasional pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara. Sebanyak 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, gedung tersebut digunakan sebagai pusat operasional judi online selama sekitar dua bulan terakhir.
Polisi juga menemukan 75 domain dan situs judi online yang digunakan para pelaku untuk menghindari pemblokiran.
Selain itu, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, hingga uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah yang diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
India Ngamuk Kapalnya Diserang dan Tenggelam di Dekat Selat Hormuz