Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon, Dijual Lewat TikTok dan Raup Puluhan Juta - tvOneNews
Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon, Dijual Lewat TikTok dan Raup Puluhan Juta
Bareskrim Polri membongkar home industri kosmetik ilegal bermerkuri di Cirebon. Empat pelaku ditangkap, produk dijual lewat media sosial.
Reporter :
Adinda Ratna Safira
Editor :
Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00 WIB
Sumber :
- (Foto oleh Emma Bauso dari Pexels)
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik home industri kosmetik ilegal yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa izin edar BPOM serta mengandung bahan berbahaya merkuri di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (18/5/2026) tersebut, polisi menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam produksi hingga distribusi kosmetik ilegal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Rofi (26), M Ridho Ardian (18), Safarudin Ardi (27), dan Nanang Sahudi (35).
“Yang diamankan di TKP 1 dua karyawan bernama Rofi (26), M Ridho Ardian (18), dan pemilik akun Lou Glow bernama Safarudin Ardi (27), TKP 2 yakni Nanang Sahudi (35),” kata Eko, Rabu (20/5/2026).
Terungkap Berawal dari Informasi Peredaran Kosmetik Bermerkuri
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi mengenai adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung merkuri di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di sebuah lokasi jasa pengiriman JNT yang berada di Jalan Fatahilah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Lokasi tersebut diduga digunakan para pelaku untuk mengirim produk kosmetik ilegal kepada pembeli.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti berupa tiga karung paket kosmetik siap edar.
“Selanjutnya dilakukan penindakan di lokasi JNT yang merupakan lokasi yang digunakan untuk mengirimkan barang-barang tersebut,” ujar Eko.
Polisi Temukan Tempat Produksi Kosmetik Ilegal
Dari hasil interogasi, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai pelaku lain bernama Nanang Sahudi yang diduga menjadi rekan usaha produksi kosmetik ilegal tersebut.
Polisi lalu menelusuri lokasi produksi yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, Cirebon, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai jenis kosmetik siap edar beserta bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
Beberapa merek kosmetik ilegal bermerkuri yang ditemukan antara lain:
Lavia
Fiana
Heti
Lou Glow
Friska
Produk-produk tersebut diketahui dipasarkan secara online melalui media sosial.
Belajar Racik Kosmetik dari YouTube
Eko mengungkapkan salah satu pelaku, Nanang Sahudi, mengaku belajar membuat kosmetik ilegal dari platform YouTube.
Dari bisnis ilegal tersebut, Nanang disebut mampu meraup omzet hingga Rp50 juta per bulan sejak tahun 2024.
Produk kosmetik yang dijual memiliki dua ukuran kemasan, yakni:
Kemasan 15 gram dijual Rp12.000
Kemasan 30 gram dijual Rp24.000
“NS memperoleh omzet mencapai Rp50 juta per bulan sejak 2024 dari penjualan melalui media sosial,” kata Eko.
Selain Nanang, pelaku Safarudin Ardi juga diketahui menjalankan bisnis produksi kosmetik ilegal sejak tahun 2025.
Ia memasarkan produknya melalui akun TikTok bernama Lou Glow dan Lyawzskin dengan bantuan seorang rekannya berinisial RA.
Dijual Lewat TikTok dengan Omzet Puluhan Juta
Menurut polisi, Safarudin Ardi berhasil memperoleh omzet rata-rata Rp21 juta per bulan dari penjualan kosmetik ilegal tersebut.
Produk yang dipasarkan juga dijual dalam dua ukuran berbeda.
Berikut rincian harga produk milik pelaku:
Ukuran 15 gram dijual Rp12.500
Ukuran 30 gram dijual Rp21.500
“Akun penjualan TikTok milik SA yakni Lyawzskin dan Lou Glow. Omzet penjualan per bulan rata-rata Rp21 juta,” jelas Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi berbahaya tanpa izin edar resmi.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus peredaran kosmetik ilegal bermerkuri tersebut. (ars/nsp)
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jangan Lewatkan
Pencarian Intensif Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Makkah, Tim Khusus PPIH Disebar ke Berbagai Titik
Nasional
- 21/05/2026 - 06:25
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kini tengah memfokuskan seluruh sumber daya untuk menemukan seorang jemaah haji asal Indonesia yang dilaporkan hilang di Kota Makkah.
News Terpopuler: Beda Dari Shindy Lutfiana MC Pria LCC Kalbar Tidak Kena Polemik, MPR Pasang Badan Untuk SMAN 1 Sambas
Nasional
- 21/05/2026 - 06:09
Beda nasib MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Kalbar, MC pria Said Akhmad tidak terkena dampak polemik. MPR RI akan melakukan pendampingan psikologis SMAN 1 Sambas
Kantor Bupati Bulungan Terbakar, Satu Petugas Damkar Terluka
Nasional
- 21/05/2026 - 05:48
Salah seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) Kabupaten Bulungan terluka terkena pecahan kaca saat berusaha memadamkan kebakaran yang melanda bangunan Kantor Bupati Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sekira pukul 21.00 Wita, Rabu (20/5) menyebabkan
Gebrakan KDM Sikapi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Buat Sayembara Temukan Aman Yani: Saya Kasih Rp750 Juta
Nasional
- 21/05/2026 - 05:43
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) membuat sayembara bawa Aman Yani, sosok disebut jadi pelaku utama kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
MPR Minta Pemerintah Manfaatkan Posisi Ketua Dewan HAM PBB untuk Tekan Israel Terkait Penahanan Relawan Indonesia di Gaza
Nasional
- 21/05/2026 - 05:25
Penahanan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) oleh pasukan Israel saat mengemban misi kemanusiaan ke Jalur Gaza memicu reaksi keras dari parlemen.
Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!
Nasional
- 21/05/2026 - 05:23
Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda sempat disorot adanya tudingan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan nikel, PT Karya Wijaya.