Bareskrim Polri Periksa 40 WNA yang Jadi Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk - Kompas
Bareskrim Polri Periksa 40 WNA yang Jadi Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 40 warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka kasus judi online (judol) jaringan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap karena mempertimbangkan kapasitas tempat, waktu, hingga jumlah personel penyidik dan penerjemah.
"Untuk yang hari ini 40 (diperiksa)," kata Dony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Identifikasi 15 Sponsor WNA Terkait Judol di Hayam Wuruk
Dony membenarkan bahwa para tersangka dibawa ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
3,5 Juta Halaman Dokumen Epstein Dipamerkan, Begini Penampakannya
Namun, ia belum membeberkan detail peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online tersebut.
“Kita periksa bertahap. Karenakan juga tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan," ungkapnya.
Baca juga: Markas Judol di Hayam Wuruk Digerebek, Pramono: Semoga Beri Efek Jera bagi Siapa Pun
Menurut Dony, pemeriksaan dilakukan bertahap karena penyidik harus menyesuaikan dengan kekuatan personel dan kebutuhan penerjemah, terutama untuk memeriksa warga negara asing (WNA) yang turut menjadi tersangka.
Ia menambahkan, para tersangka sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan awal dengan pendampingan kuasa hukum.
“Awal kita sudah BAP-kan mereka, karena mereka berhak didampingi lawyer dan kuasa hukum, jadi kita laksanakan hari ini,” ujarnya.
Baca juga: DPRD DKI Minta Pengawasan WNA Diperketat Usai Penggerebekan Judi Online Hayam Wuruk
Dony memastikan proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berjalan.
Setelah diperiksa di Bareskrim, para tersangka akan dikembalikan ke tempat penampungan sementara sebelum dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan lanjutan.
“Balikin, nanti besok kita datangkan lagi 40 yang baru lagi. Proses masih berjalan kok, pengembangan masih berjalan,” kata dia.
Baca juga: Kemkomdigi Koordinasi dengan Polri Tangani Kasus Judol Hayam Wuruk
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online jaringan internasional di sebuah perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 321 orang yang diduga terlibat dalam operasional judi online.
Sebanyak 320 orang di antaranya merupakan WNA dan satu orang lainnya warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Jejak Mencurigakan Para WNA di Markas Judol Hayam Wuruk Jakbar
Dari jumlah itu, 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.
Penyidik juga menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring.
Polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional dan dijalankan secara terstruktur guna menghindari pemblokiran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
8 Pria Ditangkap Tim Pemburu Begal, Ada Penjambret HP WNA di Bundaran HI