DPR-Komdigi Bahas Perjanjian Data Digital Indonesia dan AS -
DPR-Komdigi Bahas Perjanjian Data Digital Indonesia dan AS
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (MP/Didik Setiawan)
Ukuran text:
16
Dengarkan Berita:
MerahPutih.com - Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Digital di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5). Rapat tersebut membahas regulasi transfer data internasional dalam kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid hadir dalam rapat yang juga menyoroti tata kelola data digital lintas negara serta aspek keamanan nasional di era transformasi digital.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pihaknya meminta penjelasan menyeluruh dari pemerintah terkait pengaturan data dalam perjanjian tersebut. DPR juga mendalami strategi pemanfaatan media sosial untuk mendukung kepentingan pertahanan nasional.
“Esensi krusial yang berkaitan dengan Komdigi adalah bagian tentang economic and national security dan mengenai specific commitment,” kata Dave saat membuka rapat.
Baca juga:
Soal Transfer Data Pribadi Konsumen ke AS, DPR Minta Perlindungan Warga Diperkuat
Menurut Dave, terdapat sejumlah isu strategis yang perlu dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Isu tersebut meliputi mekanisme teknis transfer data lintas negara, audit keamanan perangkat digital secara berkala, hingga metode penguncian kebijakan domestik agar tetap selaras dengan kepentingan nasional.
Pembahasan rapat terutama berfokus pada klausul transfer data yang tercantum dalam perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat. Setelah sempat berlangsung terbuka, rapat kemudian dinyatakan tertutup.
Dave menjelaskan keputusan tersebut diambil karena materi pembahasan berkaitan dengan strategi diplomasi dan keamanan kedua negara.
Baca juga:
Transfer Data Digital Indonesia ke AS Diklaim Penuhi Aturan UU Perlindungan Data Pribadi
Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat diketahui telah ditandatangani pada 19 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, Indonesia disebut tidak diperbolehkan menerapkan kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap layanan digital asal Amerika Serikat.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati kerja sama dalam menghadapi tantangan keamanan siber. Indonesia disebut perlu melakukan komunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru yang berpotensi memengaruhi kepentingan negara tersebut.
Perjanjian ART turut memuat sejumlah ketentuan lain, mulai dari larangan penerapan pajak layanan digital yang diskriminatif, penghapusan bea masuk atas transmisi elektronik, hingga larangan kewajiban transfer kode sumber sebagai syarat akses pasar. (Pon)
