Kekuatan Hukum SIM Digital Setara SIM Fisik, Begini Cara Membuatnya, - Kompas
Kekuatan Hukum SIM Digital Setara SIM Fisik, Begini Cara Membuatnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan keabsahan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital melalui aplikasi Digital Korlantas setara dengan SIM fisik.
Hal ini diutarakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo beberapa waktu lalu.
"SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik," katanya.
Baca juga: Setelah SIM Digital, Korlantas Polri Akan Digitalisasi STNK dan BPKB
Lebih lanjut, Wibowo mengatakan pada dasarnya keberadaan SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang memiliki SIM sah namun tertinggal.
PSG Back-to-Back Juara Liga Champions Usai Kalahkan Arsenal, Apa Kata Luis Enrique?

Lihat Foto
Korlantas Polri juga sedang bergerak untuk melakukan transisi menyamakan persepsi di tingkat personel bawah. Sehingga petugas di lapangan dapat menerima apabila ada pengendara yang hanya mampu menunjukkan SIM digital.
Cara Bikin SIM Digital
Pembuatan SIM digital bisa dilakukan pemilik sah SIM fisik dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store bagi pengguna iOS dan Play Store untuk Android.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna tinggal mengikuti beberapa langkah registrasi ringkas, termasuk verifikasi data diri sebagai langkah dasar untuk memastikan validitas akun.
Baca juga: Kenapa Oli Mesin Harus Diganti Rutin?
Berikutnya, jika proses registrasi telah selesai, pengguna dapat melanjutkan ke tahap pembuatan SIM digital.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo.
Verifikasi berjalan secara otomatis melalui sistem database Korlantas Polri. Bila terjadi kecocokan dengan identitas pemilik, dokumen versi elektronik akan langsung aktif dan tersimpan di profil pengguna pada aplikasi.
Baca juga: Korlantas Pastikan SIM Digital Punya Kekuatan Hukum Setara SIM Fisik

Lihat Foto
Selain itu, SIM digital juga bisa ditambahkan sesuai jumlah jenis SIM yang dimiliki masyarakat. Dengan demikian, tidak hanya satu jenis SIM yang dapat disimpan pada aplikasi Digital Korlantas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Perang Hari ke-92: Trump Susun Keputusan Akhir, Iran Sebut Belum Ada Kesepakatan Final