Kemendiktisaintek Ganti Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa - Tirto
Kemendiktisaintek Ganti Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa
tirto.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Perubahan ini berlaku sejak 9 September 2025 dan menggantikan aturan yang telah berlaku sejak 2022.
Perubahan itu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi.
Dalam konsiderans menimbang, keputusan ini diterbitkan "untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021, tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi."
Lampiran I keputusan mencantumkan rumpun ilmu nomor 34 dengan keterangan eksplisit: "Rekayasa (masih bisa menggunakan kata TEKNIK)" dengan padanan bahasa Inggris Engineering.
Baca juga:
Artinya, meskipun nama resmi berubah menjadi Rekayasa, perguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan kata Teknik dalam penamaan program studinya.
Perubahan nama itu berdampak pada puluhan program studi. Seluruhnya kini mencantumkan kata Rekayasa sebagai nama resmi, antara lain Rekayasa Sipil (Civil Engineering), Rekayasa Mesin (Mechanical Engineering), Rekayasa Elektro (Electrical Engineering), Rekayasa Kimia (Chemical Engineering), Rekayasa Komputer (Computer Engineering), Rekayasa Geodesi (Geodetic Engineering), Rekayasa Industri (Industrial Engineering), hingga program baru seperti Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan (Robotics Engineering and Artificial Intelligence).
Diktum Kesatu menegaskan keputusan ini "menetapkan nama program studi pada: a. program sarjana, program magister, dan program doktor pada pendidikan akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan b. program profesi, program spesialis, dan program subspesialis pada pendidikan profesi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini."
Perubahan nama juga berdampak langsung pada gelar lulusan.
Diktum Ketiga mengatur bahwa "perguruan tinggi menggunakan inisial rumpun ilmu atau inisial nama program studi dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk menetapkan gelar lulusan." Seluruh program studi di rumpun Rekayasa menggunakan inisial "T." sebagai penanda gelar.
Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) mendapat kelonggaran khusus. Diktum Kedua menyatakan bahwa "perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi."
Keputusan ini sekaligus menggugurkan regulasi sebelumnya.
Diktum Keempat menyatakan bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi "sepanjang mengenai nama program studi pada program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, dan program spesialis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Sementara soal kapan keputusan ini mulai berlaku, Diktum Kelima menegaskan: "Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana