Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak, Pramono: Kami Serius Kurang Polusi - SindoNews
Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak, Pramono: Kami Serius Kurang Polusi
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Selasa, 05 Mei 2026 - 14:19 WIB
BYD ATTO 1. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik merupakan upaya menekan polusi udara. Pihaknya tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada aturan dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, kebijakan perihal mobil listrik ini sebelumnya telah diizinkan oleh pemerintah pusat namun mengalami revisi, sehingga pihaknya harus menyesuaikan aturan tersebut.
"Jadi, hal yang berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," kata Pramono di Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Dengan kebijakan pembebasan pajak ini, menurutnya sebagai bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurai polusi udara di Ibu Kota agar banyak masyarakat tertarik atau beralih menggunakan kendaraan listrik. "Karena kebijakannya seperti itu dan Pemerintah DKI Jakarta secara serius untuk mengurangi polusi," ucapnya.
Selain pembebasan pajak, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku. "Untuk ganjil genap, karena kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi
Infografis

Aksi Nyata Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara di Ibu Kota
Terpopuler
1
2
3
4
5





