Pengadilan China Tegaskan AI Bukan Alasan untuk PHK Pegawai - detik
Pengadilan China Tegaskan AI Bukan Alasan untuk PHK Pegawai
Jakarta -
Banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan tenaga kerjanya akan digantikan dengan AI. Tapi, pengadilan di China justru membela karyawan manusia yang digantikan oleh AI.
Pekan lalu, pengadilan di Hangzhou, China memutuskan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan AI sebagai alasan untuk memecat karyawan. Kasus ini terkait karyawan senior di perusahaan teknologi yang didemosi dan kemudian dipecat karena AI.
Karyawan yang dikenal dengan nama belakang Zhou itu direkrut pada tahun 2022 sebagai pengawas penjaminan mutu dengan gaji sebesar 25.000 yuan (Rp 63,4 jutaan) per bulan. Tugasnya adalah mencocokkan permintaan pengguna dengan large language model dan menyaring konten ilegal atau melanggar privasi untuk memastikan hasil yang akurat.
Namun, pekerjaan Zhou diambil alih oleh model AI, dan perusahaan tempatnya bekerja menempatkan Zhou ke posisi baru yang lebih rendah dengan gaji lebih kecil sebesar 15.000 yuan per bulan.
Setelah Zhou menolak didemosi, perusahaan itu kemudian menghentikan kontraknya dengan tawaran pesangon sebesar 311.695 yuan, dengan alasan restrukturisasi perusahaan dan pengurangan kebutuhan staf.
Zhou menggugat jumlah yang ditawarkan dan menuntut kompensasi lebih tinggi melalui arbitrase. Panel arbitrase memutuskan pemecatan itu ilegal dan mendukung klaim Zhou untuk mendapatkan kompensasi tambahan.
Setelah panel itu mendukung Zhou, perusahaan mengajukan gugatan ke pengadilan, tapi kemudian kalah. Perusahaan itu kemudian mengajukan banding yang menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya bahwa AI bukan alasan untuk memecat karyawan.
"Alasan pemutusan hubungan kerja yang dikemukakan oleh perusahaan tidak termasuk dalam keadaan negatif seperti efisiensi bisnis atau kesulitan operasional, dan tidak memenuhi syarat hukum yang membuat 'tidak mungkin untuk melanjutkan kontrak kerja," kata pengadilan dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Futurism, Senin (4/5/2026).
Wang Xuyang, pengacara dari firma hukum Zhejiang Xingjiang mengatakan putusan ini menegaskan bahwa perusahaan boleh saja merasakan manfaat efisiensi yang dibawa AI, tapi mereka juga harus memikul tanggung jawab sosial.
"Kemajuan teknologi mungkin tidak dapat dielakkan, tapi tidak dapat eksis di luar kerangka hukum," ujar Wang.
(vmp/fay)