0
News
    Home AI Featured Kecerdasan Buatan Spesial

    Perlindungan Data AI di Berbagai Negara, Dimana yang Terbaik? - detik

    6 min read

     

    Perlindungan Data AI di Berbagai Negara, Dimana yang Terbaik?

    Buku Artificial Intelligence dan Perlindungan Data Privasi di Berbagai Negara (Foto: Dok Dr Muhammad Sufyan Abdurrahman)
    Jakarta -

    Perkembangan akal imitasi (artificial intelligence/AI) kini tidak lagi dapat diposisikan hanya sebagai persoalan teknologi semata. Fenomena ini telah bertransformasi menjadi isu hukum, etika, dan kebijakan publik yang melintasi berbagai yurisdiksi. Pada satu sisi, AI menawarkan efisiensi, inovasi, serta akselerasi transformasi digital. Namun sisi lainnya, AI menghadirkan persoalan serius terkait perlindungan data pribadi, profiling, face recognition, automated decision making, hingga potensi diskriminasi berbasis algoritma.

    Dalam kerangka inilah, buku Artificial Intelligence dan Pelindungan Data Pribadi di Berbagai Negara memperoleh relevansi sekaligus urgensinya. Motivasi utama penyusunan buku ini berangkat dari kebutuhan menghadirkan perspektif menyeluruh mengenai tata kelola AI yang berpijak hak fundamental. Sebagaimana tergambar dalam uraian sampul belakang, buku ini mengkaji dimensi etis dan hukum dalam penggunaan AI, termasuk praktik profiling dan pengambilan keputusan otomatis yang kerap berlangsung tanpa persetujuan subjek data.

    Buku ini menjelaskan prinsip pemanfaatan AI dalam kerangka internasional seperti OECD, UNESCO, dan PBB, sekaligus mengulas prinsip transparansi, human oversight, keadilan, dan akuntabilitas. Pada waktu yang sama, buku ini juga mengkaji Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, fungsi Data Protection Officer, serta arah strategi nasional kecerdasan artifisial Indonesia.

    Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai prinsip internasional pemanfaatan AI, kemudian dilanjutkan dengan bab yang menguraikan prinsip pelindungan data pribadi serta peran manusia dalam penggunaan AI. Puncak pembahasan berada pada Bab III yang menghadirkan studi komparatif pengaturan pelindungan data pribadi dan AI di Indonesia dibandingkan dengan berbagai negara lain, yaitu Amerika Serikat, Jepang, Cina, Uni Eropa, Singapura, Australia, hingga Afrika. Bagian komparatif ini menjadi pusat analisis karena menampilkan keberagaman model regulasi, mulai dari pendekatan komprehensif, sektoral, hingga soft law.

    Amerika Serikat

    Dalam konteks Amerika Serikat, buku ini memperlihatkan bahwa hingga saat ini belum tersedia undang-undang federal komprehensif yang secara spesifik mengatur AI. Regulasi AI di Amerika Serikat lebih banyak bersifat sektoral serta bertumpu pada kebijakan eksekutif. Pada Januari 2025, Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif "Removing Barriers to American Leadership in AI" yang mencabut kebijakan pemerintahan sebelumnya terkait pengembangan AI yang aman dan dapat dipercaya. Pendekatan ini menunjukkan orientasi pada daya saing global dan dominasi teknologi.

    Walaupun belum terdapat regulasi federal khusus, sejumlah kebijakan sektoral memiliki dampak terhadap AI, seperti FAA Reauthorization Act yang mengharuskan kajian penggunaan AI dalam sektor penerbangan, National Defense Authorization Act 2019 yang menetapkan koordinator AI di Departemen Pertahanan, serta National AI Initiative Act 2020 yang membentuk National Artificial Intelligence Initiative Office. Selain itu, pendekatan soft law tampak dalam Blueprint for an AI Bill of Rights pada masa pemerintahan Biden, yang menekankan lima prinsip pelindungan individu terhadap sistem otomatis, termasuk non diskriminasi algoritmik dan hak atas alternatif manusia. Di tingkat legislatif, beberapa rancangan undang undang seperti SAFE Innovation Framework, REAL Political Advertisements Act, Stop Spying Bosses Act, dan No FAKES Act mencerminkan dinamika regulasi yang masih berkembang dan belum terintegrasi.

    Jepang

    Berbeda dengan Amerika Serikat, Jepang telah mengambil langkah lebih sistematis melalui pengesahan undang-undang AI pada 28 Mei 2025, yang merupakan regulasi nasional pertama yang secara eksplisit mengatur AI. Undang-undang tersebut menetapkan prinsip dasar dalam penggunaan dan pengembangan AI, sistem rencana strategis nasional, membentuk AI Strategy Center, serta merancang kebijakan jangka panjang. Namun regulasi ini bersifat kerangka dasar dan tidak mencantumkan sanksi langsung. Pelaku usaha AI diwajibkan menggunakan teknologi secara wajar sesuai prinsip undang undang, bekerja sama dalam investigasi pemerintah, serta mengikuti pedoman yang dihasilkan dari proses penyelidikan.

    Jepang juga melengkapi kerangka hukumnya dengan Hiroshima AI Principles yang bersifat sukarela dan menekankan aspek keamanan, privasi, keadilan, serta anti bias. Di samping itu, regulasi lain yang relevan meliputi Digital Platform Transparency Act, Copyright Act, Act on the Protection of Personal Information, serta ketentuan KUHPerdata dan KUHP Jepang yang mencakup isu fitnah dan manipulasi sistem berbasis AI. Pendekatan Jepang menunjukkan kombinasi antara regulasi formal dan pedoman etika yang menekankan tanggung jawab kolektif.

    Cina dan Afrika

    Adapun Cina menerapkan pendekatan lebih tegas dan terpusat. Sejak tahun 2021, pemerintah Cina memperkenalkan berbagai regulasi untuk mengatur teknologi AI, terutama yang berkaitan platform digital dan konten berbasis AI. Ketentuan Manajemen Rekomendasi Algoritmik Layanan Informasi Internet yang berlaku sejak 1 Maret 2022 mengharuskan penyedia layanan rekomendasi berbasis AI untuk melindungi hak pengguna, termasuk anak di bawah umur. Regulasi ini dirancang oleh Cyberspace Administration of China dan memiliki kesamaan dengan pendekatan Uni Eropa.

    Meskipun regulasi di Cina kerap dikritik karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, buku ini menekankan, kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi pelindungan terhadap potensi bahaya AI yang luas. Perusahaan internasional yang beroperasi di Cina diharapkan menyesuaikan diri dengan standar kepatuhan nasional, sehingga menciptakan rezim regulasi yang relatif ketat namun konsisten.

    Di Afrika, kondisinya lebih variatif dan masih tahap perkembangan. Indeks AI Global menempatkan negara Afrika dalam kategori "waking up" atau "nascent" terkait investasi dan inovasi AI. Negara seperti Maroko, Afrika Selatan, dan Tunisia mulai menunjukkan inisiatif regulatif, sementara Mesir, Nigeria, dan Kenya masih berada pada tahap awal pembentukan kerangka pengaturan.

    Tantangan utama Afrika meliputi keterbatasan infrastruktur, sumber daya, tata kelola, serta kebutuhan akan regulasi komprehensif. Meskipun demikian, masyarakat di beberapa wilayah telah mulai memanfaatkan AI untuk berbagai kebutuhan praktis. Arah kebijakan di Afrika cenderung mengedepankan pembangunan, penguatan kapasitas, serta penciptaan kepastian hukum guna mendorong investasi.

    Dari perbandingan tersebut terlihat bahwa tidak terdapat satu model tunggal pengaturan AI. Amerika Serikat menekankan fleksibilitas dan inovasi melalui pendekatan sektoral. Jepang menggabungkan kerangka hukum nasional dengan pedoman etika. Cina menerapkan regulasi terpusat dengan kontrol kuat platform dan algoritma. Afrika bergerak bertahap dengan fokus pada penguatan kapasitas dan kesiapan infrastruktur.

    Kesimpulannya, tata kelola AI global masih berada dalam fase eksperimental dan adaptif. Setiap negara berupaya menyeimbangkan antara inovasi dan pelindungan hak asasi sesuai konteks politik, ekonomi, dan sosial masing masing. Indonesia, melalui Undang Undang Pelindungan Data Pribadi dan Strategi Nasional AI, berada pada posisi strategis untuk mempelajari berbagai model tersebut dan merumuskan pendekatan yang kontekstual.

    Rekomendasi bagi pembaca, khususnya akademisi, regulator, dan praktisi teknologi, adalah memahami bahwa regulasi AI tidak sekadar berkaitan pengendalian teknologi, tetapi juga menyangkut perlindungan martabat manusia di era digital. Kajian komparatif seperti yang disajikan dalam buku ini perlu dijadikan rujukan dalam merumuskan kebijakan nasional yang adaptif, berbasis hak, serta mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan pelindungan data pribadi. Dengan demikian, AI dapat berkembang sebagai instrumen kemajuan tanpa mengorbankan hak fundamental warga negara.

    Judul Buku: AI dan Pelindungan Data Privasi di Berbagai Negara
    Penulis: Prof Sinta Dewi Rosadi, Ananda Fersa, Tegar Islami Putra
    Penerbit: PT Refika Aditama, Bandung
    Tahun Terbit: Agustus 2025 | 160 halaman | ISBN: 978 6235 031 224

    *) Dr Muhammad Sufyan Abdurrahman, Dosen Digital PR Telkom University

    Komentar
    Additional JS