Pinjol Ilegal Dibabat Habis, 951 Entitas Ditutup dalam 3 Bulan - Reput
Pinjol Ilegal Dibabat Habis, 951 Entitas Ditutup dalam 3 Bulan
Ratusan pinjol ilegal diblokir, masyarakat diminta makin waspada.
Rep: Eva Rianti
Republika/Shabrina Zakaria Barang bukti yang disita Polres Bogor dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjol, yang menyebabkan ratusan mahasiswa IPB University menjadi korban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Sepanjang tiga bulan pertama 2026, hampir 1.000 entitas pinjol ilegal dihentikan.
“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Adapun modus kegiatan keuangan digital dan penipuan yang dilaporkan masyarakat beragam. OJK mencatat setidaknya ada lima modus.
Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposito. Modus tersebut menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
Kedua, duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat. Padahal, penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak berizin dimaksud.
Ketiga, penawaran pendanaan. Modus tersebut menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
Keempat, money game. Skema itu mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
Kelima, perdagangan aset kripto ilegal. Modus tersebut menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” terangnya.
Satgas PASTI memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
Halaman 2 / 3
Setengah Juta Laporan
OJK juga menyampaikan data laporan masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal yang direkap melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Ada setengah juta laporan yang masuk ke platform tersebut dan kemudian ditindaklanjuti OJK.
Detailnya, selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran,” terangnya.
“Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan,” ungkapnya.
Seiring dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya. Selain itu, masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id. Jika korban penipuan transaksi keuangan cepat melapor, langkah pemblokiran rekening pelaku juga bisa lebih cepat.
Satgas PASTI yang terdiri atas 21 kementerian/lembaga, termasuk OJK, akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya tersebut merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.
Halaman 3 / 3
Berita Terkait
Cerita KDM Pinang Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Bank BJB
Bandung Raya - 04 May 2026, 17:17
BRI Ingatkan untuk Waspada pada Tawaran KUR Melalui Tautan: Itu Modus Penipuan
Finansial - 02 May 2026, 10:45
BNI Minta Nasabah Waspada Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
Finansial - 24 April 2026, 20:51
YLKI Nilai Cukai MBDK Dinilai Lebih Efektif Tekan Konsumsi GGL
Health - 22 April 2026, 18:20
Hindari Berutang, KDM Anjurkan Masyarakat Menikah Secara Sederhana
News Rejabar - 22 April 2026, 10:58