0
News
    Home Berita Featured Keuangan Pinjaman Online Spesial

    Pinjol Ilegal Dibabat Habis, 951 Entitas Ditutup dalam 3 Bulan - Reput

    9 min read

     

    Pinjol Ilegal Dibabat Habis, 951 Entitas Ditutup dalam 3 Bulan

    Ratusan pinjol ilegal diblokir, masyarakat diminta makin waspada.

    Rep: Eva Rianti

    Republika/Shabrina Zakaria Barang bukti yang disita Polres Bogor dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjol, yang menyebabkan ratusan mahasiswa IPB University menjadi korban.

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Sepanjang tiga bulan pertama 2026, hampir 1.000 entitas pinjol ilegal dihentikan.

    “Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

    Adapun modus kegiatan keuangan digital dan penipuan yang dilaporkan masyarakat beragam. OJK mencatat setidaknya ada lima modus.

    Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposito. Modus tersebut menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

    Kedua, duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat. Padahal, penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak berizin dimaksud.

    Ketiga, penawaran pendanaan. Modus tersebut menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

    Keempat, money game. Skema itu mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

    Kelima, perdagangan aset kripto ilegal. Modus tersebut menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

    “Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” terangnya.

    Satgas PASTI memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

    Berita Terkait

    Cerita KDM Pinang Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Bank BJB

    Bandung Raya - 04 May 2026, 17:17

    BRI Ingatkan untuk Waspada pada Tawaran KUR Melalui Tautan: Itu Modus Penipuan

    Finansial - 02 May 2026, 10:45

    BNI Minta Nasabah Waspada Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

    Finansial - 24 April 2026, 20:51

    YLKI Nilai Cukai MBDK Dinilai Lebih Efektif Tekan Konsumsi GGL

    Health - 22 April 2026, 18:20

    Hindari Berutang, KDM Anjurkan Masyarakat Menikah Secara Sederhana

    News Rejabar - 22 April 2026, 10:58

    Komentar
    Additional JS