Polisi Ungkap Sindikat Judol Internasional di Kota Batam yang Libatkan 24 WNA - Warta Pontianak
Polisi Ungkap Sindikat Judol Internasional di Kota Batam yang Libatkan 24 WNA - Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan praktik perjudian daring (online) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam.
Kasus tersebut terungkap setelah personel Subdit V Siber Ditreskrimsus menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Sukajadi pada Minggu 10 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Sebanyak 321 WNA Tersangka Judi Online Diproses Imigrasi
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Nona Procilia Ohei, mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan.
Saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah orang diduga berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan beberapa orang di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat.
Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan dari hasil pendataan petugas mengamankan 24 WNA, terdiri atas 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal.
Menurut Silvester, para pelaku memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik calon pemain. Masing-masing pelaku diduga memiliki peran sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) untuk menciptakan kesan permainan tersebut memberikan keuntungan besar.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring itu. Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa meski bangunan dalam keadaan kosong.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga: 321 WNA Ditangkap dalam Penggerebekan Judi Online Jaringan Internasional
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.