Sosmed Dipantau Ketat Aparat Saudi, 7 WNI Ditangkap Akibat Jual Paket Haji Ilegal - SindoNews
Sosmed Dipantau Ketat Aparat Saudi, 7 WNI Ditangkap Akibat Jual Paket Haji Ilegal
Jum'at, 01 Mei 2026 - 07:10 WIB
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari menyebut tujuh WNI ditangkap lantaran menjual paket haji ilegal. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ruang gerak penyelenggara haji nonprosedural di Arab Saudi semakin diberangus menyusul penangkapan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan setempat. Ketujuh WNI tersebut kini harus mendekam di sel tahanan kepolisian Makkah setelah terbukti menjalankan praktik promosi haji tanpa izin resmi.
Penangkapan beruntun ini membongkar modus operandi nekat para pelaku yang memalsukan identitas jemaah demi meraup keuntungan finansial pribadi. Petugas berhasil menyita barang bukti krusial berupa 30 lembar kartu Nusuk palsu, 10 gelang identitas haji imitasi, serta tumpukan uang tunai.
Uang tunai senilai 100.000 Riyal atau berkisar 460 juta rupiah tersebut disita dari tiga tersangka berinisial S, AS, dan AB. Sementara empat tersangka lainnya secara terpisah ditangkap atas tuduhan aktif mengiklankan fasilitas haji fiktif kepada masyarakat Indonesia.
Baca juga: 3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan-Penggelapan Layanan Haji
"Tadi pagi Tim Pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka untuk memastikan kondisi dan proses hukum yang dijalani," ungkap Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, Jumat (1/4/2026).
Yusron memaparkan berkas perkara ketujuh WNI ini sedang dalam proses transisi pelimpahan dari pihak kepolisian menuju kejaksaan Arab Saudi. Para tersangka masih ditahan secara ketat karena pihak kejaksaan sempat mengembalikan berkas guna melengkapi alat bukti penyidikan yang komprehensif.
Lihat video: Ibadah Makin Nyaman! Panitia Haji Siapkan Armada Khusus Lansia di Kota Makkah
Praktik kotor semacam ini rupanya sudah masuk dalam radar pengawasan tingkat tinggi sistem keamanan siber Kerajaan Arab Saudi. Segala bentuk komunikasi yang menawarkan jalur pintas ibadah haji di berbagai platform media sosial terus dipantau secara diam-diam selama dua puluh empat jam penuh.
"KJRI akan terus memantau dan mengawal proses hukumnya yang saat ini masih meminta tambahan bukti," janji Yusron memaparkan langkah diplomatik pemerintah.
Pelanggaran visa haji merupakan kejahatan serius yang akan diganjar hukuman kurungan, denda puluhan ribu Riyal, hingga blacklist masuk Saudi selama satu dekade. Ketegasan hukum ini dieksekusi secara membabi buta semata-mata demi menjaga ketertiban operasional ratusan ribu tamu Allah yang mematuhi jalur resmi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rekomendasi
Infografis

Bikin Gempar! Arab Saudi Ciptakan Haji di Metaverse
Terpopuler
1
2
3
4
5





