Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Chromebook Featured Kasus Spesial

    Dissenting Opinion di Sidang Nadiem: Pembuktian White Collar Crime Tak Kuat - Liputan6

    2 min read

     

    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama pengemudi ojek online sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

    Berdasarkan pertimbangannya, Andi menilai bahwa hingga tahap pembuktian, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP, masih terdapat sejumlah keterangan saksi yang meragukan sehingga semestinya didukung dengan barang bukti lain untuk memperkuat konstruksi pembuktian.

    "Akan tetapi, ternyata barang bukti yang dihadirkan berupa potongan chat WhatsApp dan bukan rangkaian percakapan utuh, sehingga tidak bisa dipahami secara lengkap konteks maksud percakapan tersebut. Juga alat bukti SPT Pajak, LHKPN, data perusahaan, dan portofolio perusahaan yang sifatnya masih bersifat umum, bisa ditafsirkan dan diperdebatkan," ungkap Andi.

    Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum sempat mengemukakan teori white-collar crime dalam perkara yang menjerat Nadiem. Jaksa menilai dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dengan modus yang tidak biasa atau tergolong white-collar crime.

    "White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan tingkat sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi ada juga kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/6/2026).

    Jaksa menambahkan, meski sama-sama merupakan tindak pidana korupsi, modus white-collar crime yang bersifat primitif kini mulai ditinggalkan.

    "Dan naik kasta menjadi kejahatan invisible," ujarnya.

    Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

    Komentar
    Additional JS