Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Chromebook Featured Kasus Nadiem Makarim Spesial

    Hakim Sebut Nadiem Punya Niat Menguntungkan Korporasi Lewat Chromebook - Liputan6

    4 min read

     


    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama pengemudi ojek online sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

    Majelis menyatakan unsur 'menguntungkan korporasi' dalam dakwaan subsidair Nadiem terpenuhi. Google jadi pihak yang diuntungkan.

    Jadi Intinya

    1. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bertujuan menguntungkan Google lewat digitalisasi pendidikan.
    2. Kebijakan Nadiem mengarahkan digitalisasi pendidikan ke ekosistem Google, didukung pertemuan eksekutif.
    3. Investasi Google di GoTo dan saham Nadiem di GoTo memperkuat indikasi konflik kepentingan.

    Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai unsur "dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi" dalam dakwaan subsidair terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terbukti.

    Dalam pertimbangan, korporasi yang dimaksud adalah Google, terkait kebijakan digitalisasi pendidikan berbasis perangkat Chromebook.

    Majelis menjelaskan, pemenuhan unsur tidak mensyaratkan keuntungan benar-benar terjadi pada korporasi. Yang menjadi titik uji adalah adanya kehendak atau tujuan dari Nadiem untuk menguntungkan pihak tertentu melalui kebijakan yang diambil.

    "Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur 'dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi' dalam surat dakwaan subsidair telah terpenuhi. Korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

    Hakim merinci rangkaian perbuatan dan keputusan yang dinilai mengarah pada sasaran tersebut, termasuk hubungan kerja dan komunikasi antara Nadiem dan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatannya. Diungkap adanya pertemuan dengan Scott Beaumont pada Februari 2020 serta rapat virtual dengan Caesar Sengupta pada April 2020 yang membahas pemanfaatan Chromebook di sektor pendidikan.

    Penilaian itu juga mempertimbangkan kondisi objektif perkara, yang menunjukkan kebijakan digitalisasi pendidikan diarahkan untuk memanfaatkan ekosistem produk Google. Menurut majelis, hal ini tercermin dari langkah dan keputusan beruntun yang mengakibatkan ekosistem tersebut menjadi rujukan utama.

    Adapun sasaran kebijakan yang disebut majelis meliputi Google, Google Asia Pacific, dan Google International sebagai pemilik Chrome OS, Google Cloud, serta Chrome Device Management. Seluruh komponen tersebut masuk ke dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.

    Investasi Google di GoTo dan Konflik Kepentingan

    Majelis menilai tujuan menguntungkan Google turut diperkuat oleh fakta investasi Google di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Saksi R.A. Kusuma Hadiani menerangkan nilai investasi Google sepanjang 2017–2021 mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat, dengan porsi terbesar direalisasikan saat Nadiem sudah menjabat sebagai menteri.

    Dalil pembelaan yang menyebut investasi tersebut murni transaksi bisnis dan tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah ditolak majelis. Pertimbangan hakim menyatakan koneksi fakta investasi itu relevan dalam menilai arah kebijakan yang diambil.

    Selain itu, majelis menyebut Nadiem pada saat kebijakan berjalan masih memiliki saham di PT GoTo. Pada saat bersamaan, digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook secara objektif dinilai menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS.

    Pembelaan Ditolak

    Keterangan yang meringankan dari sejumlah saksi, yakni Scott Beaumont, William Florence, dan Caesar Sengupta, turut disisihkan majelis. Ketiganya membantah adanya hubungan khusus dengan Nadiem, namun menurut hakim, ukuran unsur "tujuan menguntungkan" bertumpu pada kehendak terdakwa, bukan pada pengakuan atau penyangkalan pihak yang diduga menerima manfaat.

    Dari rangkaian fakta, majelis menyimpulkan kehendak untuk menguntungkan Google diwujudkan melalui kebijakan beruntun, termasuk penandatanganan dua peraturan yang menutup spesifikasi pengadaan pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut.

    Atas dasar itu, pembelaan terdakwa yang menyatakan Google tidak memperoleh keuntungan dinilai tidak beralasan hukum oleh majelis.

    Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

    Komentar
    Additional JS