Inggris Bakal Larang Anak Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial - Sultra Media
Inggris Bakal Larang Anak Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial
Sinta Adinda
Author
Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]
Pemerintah Inggris mengumumkan rencana regulasi baru yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas demi meningkatkan keamanan dan pelindungan anak saat mengakses internet.
Sejumlah platform digital populer dipastikan akan terkena dampak dari aturan ini. Seperti dikutip dari Tekno, platform tersebut meliputi TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Snapchat, hingga X.
Langkah pembatasan ini memiliki kesamaan dengan kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah Indonesia sebelumnya. Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia mewajibkan platform menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Pemerintah Inggris menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mengembalikan masa kecil anak-anak. Regulasi tersebut diharapkan mampu memangkas waktu layar untuk berselancar di media sosial dan mendorong interaksi di dunia nyata.
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer menegaskan komitmen pemerintah untuk mendampingi para orang tua dalam menghadapi risiko digital.
"Perusahaan teknologi sudah memiliki kesempatan untuk menjaga keamanan anak-anak, tetapi gagal melakukannya. Karena itu, pemerintah turun tangan untuk melindungi anak-anak, mendukung orangtua, dan menetapkan standar baru bagi generasi berikutnya," ujar Starmer.
Mekanisme pemblokiran di Inggris direncanakan mengadopsi pendekatan yang serupa dengan regulasi di Australia. Aturan ini menyasar platform yang memiliki fitur interaksi antar-pengguna, pengunggahan konten, serta penggunaan algoritma.
Meskipun TikTok hingga X masuk dalam daftar pemblokiran, layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Signal tidak termasuk dalam cakupan larangan tersebut. Selain itu, pemerintah Inggris juga menyiapkan pembatasan fitur digital lainnya.
Fitur siaran langsung atau live streaming akan dilarang bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Pembatasan komunikasi dengan orang asing juga akan diberlakukan pada aplikasi media sosial dan platform game online.
Sistem pembatasan ini akan aktif secara otomatis untuk pengguna yang berusia 16 dan 17 tahun. Pemerintah setempat juga sedang mengkaji opsi pemberlakuan jam malam daring serta penghentian fitur gulir tanpa batas untuk pengguna di bawah 18 tahun.
Pembatasan Terhadap Chatbot AI
Regulasi baru ini tidak hanya menyasar media sosial, tetapi juga mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan. Chatbot AI yang berfungsi sebagai pendamping romantis kini diwajibkan menerapkan batas usia minimal 18 tahun.
Pemerintah Inggris menilai pembatasan chatbot AI sangat diperlukan karena perlindungan anak di ruang digital harus dilakukan secara menyeluruh. Fitur serupa pada model AI umum lainnya juga akan dibatasi.
Kebijakan pengetatan ini disusun berdasarkan hasil konsultasi publik yang menghimpun lebih dari 116.000 tanggapan dari orang tua, anak-anak, dan pakar. Data menunjukkan sembilan dari 10 orang tua serta dua pertiga anak muda mendukung larangan medsos di bawah usia 16 tahun.
Wewenang pelaksanaan aturan ini diperoleh melalui Children’s Wellbeing and Schools Act. Gelombang pertama regulasi ini diproyeksikan mulai berjalan pada musim semi 2027 atau sekitar bulan Maret hingga Mei.
Saat ini, pemerintah Inggris bersama regulator komunikasi Ofcom masih mengkaji sistem verifikasi usia yang efektif dengan mempelajari implementasi yang sudah berjalan di Australia.
Editors Team

