Kuota Internet Hangus Digugat, Operator Janji Tambah Paket Rollover - Kompas
KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator seluler menyatakan komitmennya untuk menghadirkan lebih banyak pilihan paket internet dengan fitur akumulasi kuota atau rollover di Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan ATSI dalam sidang uji materi terkait skema kuota internet hangus, yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat, dan XL, telah menyediakan sekaligus akan terus mengembangkan berbagai pilihan paket layanan internet yang memberikan fleksibilitas lebih kepada pelanggan.
"ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan dan mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan," ujar Marwan dalam persidangan.
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Messi usai Portugal Pesta Gol Melawan Uzbekistan
Baca juga: Kuota Internet di HP Sering Tiba-tiba Habis, Cek Segera Pengaturan Ini
Baca Juga :
Menurut dia, salah satu bentuk fleksibilitas tersebut adalah penyediaan paket internet dengan fitur akumulasi kuota (rollover), selain paket non-rollover dan berbagai inovasi layanan lainnya.
Dengan banyaknya pilihan paket yang tersedia, pelanggan disebut dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan masing-masing.
Marwan juga mengatakan operator seluler akan terus meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan, termasuk melalui penyajian informasi produk yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Baca juga: Di MK, Operator Seluler Janji Maksimalkan Rollover untuk Cegah Kuota Hangus
Selain itu, operator disebut akan menyediakan berbagai kanal informasi yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota internet secara real time.
"ATSI dan operator seluler juga akan terus memperkuat upaya perlindungan hak pelanggan, termasuk melalui optimalisasi mekanisme penanganan pengaduan pelanggan dan evaluasi berkala terhadap layanan yang disediakan," kata Marwan dilansir KOMPAS.com.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengalaman pelanggan sekaligus menjaga kualitas layanan telekomunikasi yang berkelanjutan.
Skema kuota hangus digugat
Pernyataan ATSI tersebut disampaikan di tengah proses uji materi yang mempermasalahkan skema kuota internet hangus setelah masa aktif berakhir.
Gugatan itu diajukan oleh pengemudi ojek online bernama Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari melalui perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Baca juga: Kuota Internet Telkomsel Kini Tak Hangus, Ini Syarat dan Paketnya
Keduanya mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai aturan tersebut memberikan keleluasaan kepada operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban mengakumulasi sisa kuota pelanggan.
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya berpotensi memengaruhi mekanisme penyelenggaraan layanan paket data internet yang diterapkan operator seluler di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Hasil Piala Dunia 2026 Inggris Vs Ghana 0-0: Tiga Singa Buntu, Tunda Lolos ke 32 Besar