Pajak Marketplace Berpotensi Berlaku 1 Juli 2026, Menkeu: Bukan Pajak Tambahan - Kontan
Senin, 29 Juni 2026 17:32 WIB
Oleh: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, pemerintah masih akan melakukan pengecekan terakhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan tanggal implementasi kebijakan tersebut.
Purbaya mengatakan, regulasi mengenai pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik pada dasarnya telah siap. Saat ini, pemerintah tinggal memastikan kesiapan pelaksanaan sebelum aturan mulai diberlakukan.
"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut akan mulai berlaku tepat pada 1 Juli 2026, Purbaya memberikan sinyal positif.
"Sepertinya itu (1 Juli)," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Kembalikan Dana SAL Rp 110 Triliun ke Himbara, Ini Kata Ekonom
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban perpajakan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital. Menurutnya, tujuan utama pemerintah adalah menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara konvensional.
Ia mengungkapkan, selama ini banyak pelaku usaha offline menyampaikan keberatan karena merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara pedagang yang berjualan melalui marketplace dinilai belum dikenakan mekanisme pemungutan yang setara.
"Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," imbuh Purbaya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih efektif melalui platform digital yang ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Pakar Sebut Waktu 3 Bulan Sangat Cukup untuk Transisi Implementasi B50
Dalam skema tersebut, marketplace akan berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pajak yang dipungut melalui marketplace nantinya tetap menjadi bagian dari kewajiban pajak penjual dan dapat diperhitungkan atau dikreditkan dalam pelaporan pajak tahunan. Dengan demikian, pemerintah memastikan tidak akan terjadi pungutan berganda maupun tambahan beban pajak bagi pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News