Penjelasan soal Pajak E-Commerce yang Rencananya Berlaku Mulai Juli - detik
Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan soal penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku pada Juli mendatang.
Mulanya, kebijakan ini ditargetkan berlaku pada tahun lalu, usai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Namun akhirnya pemerintah memutuskan untuk menundanya.
Merespons kebijakan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan pajak toko online bukan pajak baru yang dibebankan kepada pedagang (seller) di platform e-commerce.
Nantinya, platform e-commerce ditugaskan sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 di e-commerce. Dalam PMK tersebut, platform marketplace wajib untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller yang bertransaksi di platform mereka.
"Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi, sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi," ujar Inge dalam acara UMKM Talkhshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Inge juga memastikan tidak ada pemungutan pajak ganda yang dibebankan ke seller. Bahkan menurutnya, mekanisme ini memudahkan seller dalam melaporkan serta membayar pajak.
Setiap potongan pajak yang dilakukan oleh e-commerce akan diterbitkan bukti potongnya secara resmi. Bukti potong tersebut akan otomatis masuk ke akun Coretax milik masing-masing seller dan dapat digunakan sebagai pengurang pajak (kredit pajak) saat pelaporan SPT Tahunan.
"Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu nggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri gitu loh. Udah langsung kita potongin, ini ya buktinya sudah kita potong gitu loh," terang Inge.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan telah bertemu dengan asosiasi dan pihak e-commerce terkait implementasi kebijakan ini. Saat ini, ia belum bisa membeberkan platform e-commerce mana yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Menurutnya, hal tersebut akan diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
"Dari sekian banyak platform yang ada di Indonesia semua sudah kami lakukan semacam pertemuan one on one dengan Direktur Jenderal Pajak, tapi siapa yang ditunjuk nanti kita menunggu dari keputusan Direktur Jenderal Pajak siapa yang ditunjuk sebagai pemungut tadi," jelas Inge.
Nasib Pedagang Online Omzet di Bawah Rp 500 Juta
Inge memastikan tidak semua seller yang berjualan di toko online dikenakan pajak.
Seller yang beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak boleh dipotong pajak oleh platform. Namun, bagi seller dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar tetap dibebani PPh 0,5%.
"Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh," kata Inge.
Bagi seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta, Inge meminta para proaktif memberikan surat keterangan kepada platform tempat mereka berjualan. Keterangan ini nantinya bisa diserahkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai melalui sistem yang disediakan oleh masing-masing platform.
"Jadi, setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omsetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya. Saya masih di bawah Rp 500 juta omset saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima," beber Inge.
Bagi seller yang membuka toko di banyak platform e-commerce sekaligus, Inge menegaskan seluruh data transaksi akan tetap terintegrasi ke sistem perpajakan pusat.
"Jadi, nggak masalah dia di beberapa platform, sepanjang nama dan NIK-nya atau ID-nya sama itu pasti nanti akan terkumpul di kami sehingga kami bisa melihat apakah dia nanti berhak atau tidak dengan menggunakan tarif setengah persen atau tidaknya," jelas Inge.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, kebijakan pemungutan pajak penghasilan merchant atau pedagang online oleh marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan pungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya mulai berlaku pada tahun ini.
"Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ucap Bimo di Kompleks Gedung DPR RI, pada Rabu (17/6/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.
(rea/hns)