Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Nadiem Makarim Spesial

    Pertimbangan Hakim: Staf Khusus Nadiem Berperan Melebihi Batas Wewenang Resmi - Kompas

    3 min read

     

    JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus yang melampaui kewenangan formalnya.

    Hal itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

    Baca juga: Jelang Divonis, Nadiem: Saya Tak Menyesal Mengabdi kepada Negara

    Menurut majelis hakim, fakta persidangan menunjukkan Nadiem menempatkan Jurist Tan dan Fiona Handayani dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatif sebagai staf khusus menteri.

    "Terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar Sunoto.

    Hasil Belanda Vs Maroko 1-1: Kalah Adu Penalti 2-3, Oranje Tersingkir!

    Baca juga: Jelang Vonis, Nadiem Harap Kebenaran dan Keadilan Menang

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan staf khusus menteri secara normatif hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri, tanpa memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I dan II maupun merumuskan kebijakan.

    "Staf khusus menteri secara normatif hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu, tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon 1 dan eselon 2, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan," kata Sunoto.

    Baca juga: Mata Nadiem Berkaca-kaca Saat Terima Dukungan Pengendara Ojol...

    Majelis hakim juga menilai penempatan staf khusus tersebut bukan terjadi secara kebetulan, melainkan telah dirancang secara sistematis sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.

    "Penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," ucapnya.

    Baca juga: Hakim Akan Bacakan 122 Halaman Pertimbangan Vonis Nadiem Tanpa Jeda

    Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung grup WhatsApp "Mas Menteri Core Tim" yang dibentuk pada 28 Agustus 2019 atau sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri pada 23 Oktober 2019.

    Menurut majelis, grup tersebut telah berisi orang-orang yang kemudian ditempatkan sebagai staf khusus, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.

    Selain itu, hakim menyebut grup WhatsApp "Tim PAUD Dasmen" telah membahas program digitalisasi pendidikan sebelum pejabat terkait resmi dilantik sebagai direktur jenderal. Hal itu dinilai menunjukkan adanya perencanaan kebijakan di luar struktur formal kementerian.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.

    Klaim AS Menang Secara Militer, Trump: Iran Tak Akan Punya Senjata Nuklir!

    Komentar
    Additional JS