Polisi Bongkar Jaringan Promosi Judol di Batam, Rp 1,3 Miliar-Kripto Disita - detik
Batam -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga hasil aktivitas perjudian online.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota, Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengamankan lima orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Mereka semua warga negara Indonesia," kata Ronni, Kamis (25/6/2026).
Ronni menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi judi online tersebut menyasar masyarakat di Brasil. Mulai dari koordinator hingga operator.
"ML berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, dan mengawasi operator. Sedangkan empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, hingga mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi," Ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Polisi menyebut AD berpindah-pindah negara dan diduga pernah berada di Kamboja, Thailand, hingga China.
"AD ini kita tetapkan DPO," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram untuk mempromosikan situs serta aplikasi perjudian online. Para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai Rp 1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari aktivitas promosi perjudian online dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana serta jaringan yang lebih luas," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes, Nona Pricillia Ohei menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
"Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa," kata Nona.
Nona menambahkan Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar di balik operasional promosi judi online internasional tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.
(afb/afb)