Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home ASN Berita Featured Jawa Barat Judi Online Mendagri Spesial

    2.663 ASN di Pemprov Jabar Terindikasi Judol, Mendagri: Kalau Melanggar, Tindak Hukum! - Kompas

    2 min read

     


    SUMEDANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi adanya data ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang terjerat judi online (judol).

    Diketahui, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang didapat Badan Kepegawaian (BKD) Jabar, ada 2.663 ASN yang terindikasi judi online.

    Tito mengatakan, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    "Kalau memang melakukan perbuatan melanggar hukum, ya tindak secara hukum, mau itu PNS ataupun P3K," ujar Tito kepada sejumlah wartawan di kampus IPDN Jatinangor, Rabu (22/7/2026).

    Alasan Yusril Minta Dedi Mulyadi Batalkan Sayembara Tangkap Begal

    Baca juga: 2.663 ASN hingga PPPK di Jabar Terbukti Main Judol, Nilai Transaksi Capai Rp 14 Miliar

    Ragam Sanksi

    Tito menuturkan, terkait sanksi, hal itu bisa diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

    "Soal tindakan (sanksi) ya macam-macam, mulai dari teguran ringan, lisan, teguran tertulis, demosi, turunkan pangkatnya, ditunda kariernya, sampai pemecatan," tutur Tito.

    Tito menegaskan, jika ada ASN yang memang melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya harus diproses secara hukum.

    Baca juga: Ribuan ASN di Jabar Diduga Terlibat Judol, Transaksi Terkecil Rp 100 Juta

    "Judi, yang namanya judi itu kan ada pidananya. Warning, judi itu kan tidak hanya ASN, semuanya ya pidana kalau judi itu," kata Tito.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Bang Jago Ngaku Dengar Bisikan Sebelum Pukul Pemotor, Efek Nyabu?

    Komentar
    Additional JS