Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita ETLE Featured Spesial Tips & Tricks

    Cara Cek Apakah Kendaraan Kena Tilang ETLE, Bisa via Online - Kompas

    4 min read




    KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin luas diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.

    Melalui kamera pengawas yang terpasang di sejumlah ruas jalan, pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis tanpa harus ada petugas di lapangan.

    Bagi pemilik kendaraan, penting untuk mengetahui apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran ETLE.

    Sebab, setiap pelanggaran yang terekam akan dikirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Jika tidak segera ditindaklanjuti, STNK kendaraan berisiko diblokir.

    Kemenhaj: Biaya Haji 2027 Kemungkinan Naik Imbas Harga Avtur dan Pelemahan Rupiah

    Adapun engecekan status tilang ETLE kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. Berikut cara cek apakah kendaraan Anda kena tilang ETLE via online.

    Baca juga: Cara Cek Tilang ETLE via Online

    Cara cek kendaraan kena tilang ETLE via etle-pmj.id

    • Buka browser di HP atau komputer, lalu kunjungi laman https://etle-pmj.id/ 
    • Pilih menu Cek Data di halaman utama
    • Masukkan nomor pelat kendaraan (nomor polisi/NRKB)
    • Masukkan nomor mesin kendaraan
    • Masukkan nomor rangka kendaraan (data nomor mesin dan rangka dapat dilihat di STNK atau BPKB)
    • Klik tombol Cek Data
    • Sistem akan memproses data dan menampilkan hasilnya
    • Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan "No Data Available"
    • Jika kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, akan muncul detail seperti waktu pelanggaran, lokasi, jenis pelanggaran, dan status tilang

    Apabila ditemukan pelanggaran, pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi melalui menu Konfirmasi di situs yang sama dengan memasukkan nomor referensi pelanggaran. Pembayaran denda tilang selanjutnya dapat dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
    Demikian cara mengecek apakah kendaraan kena tilang ETLE via online. Semoga membantu.

    Baca juga: Bebas Pajak Kripto, 5 Negara Ini Jadi Surga bagi Investor Digital

    Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.

    Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Trump “Ngide” Ajak Obama-Biden Nobar Bola, Reuni Presiden di Gedung Putih?

    Komentar
    Additional JS