Google Kalah Setelah 8 Tahun, Didenda Rp 84 Triliun gara-gara Android - Kompas
KOMPAS.com – Google resmi kalah dalam pertarungan hukum melawan Uni Eropa yang sudah berlangsung 8 tahun. Perusahaan teknologi milik Alphabet itu harus tetap membayar denda triliun rupiah.
Komisi Eropa, otoritas antitrust Uni Eropa, menjatuhkan denda sebesar 4,1 miliar euro atau sekitar Rp 84 triliun kepada Google. Nilai itu memecahkan rekor sebagai denda anti-monopoli terbesar sepanjang sejarah waktu itu.
Alasannya, Google dianggap menyalahgunakan dominasi Android untuk membatasi persaingan alias melakukan monopoli industri perangkat lunak mobile menggunakan Android.
Investigasi Komisi Eropa yang dimulai pada 2016 menemukan Google memaksa produsen ponsel untuk pra-instal aplikasi Google. Termasuk Google Search, Chrome, dan Google Play Store, sebagai aplikasi default di semua perangkat Android yang dijual di Eropa.
Selain itu, Google juga dianggap menghalangi produsen ponsel dari memakai versi Android alternatif. Padahal Android secara teknis adalah sistem operasi open-source.
Baca Juga :
Dengan pangsa pasar Android yang mencapai lebih dari 80 persen di beberapa negara Eropa, praktik ini efektif membatasi persaingan. Hampir monopoli, kata regulator.
Baca juga: Apple Siap Bayar Pengguna iPhone Rp 1,6 Juta
Saat itu, Google tidak menerima keputusan itu begitu saja. Perusahaan langsung mengajukan banding ke General Court, pengadilan tingkat menengah Uni Eropa.
Pada 2022, General Court memberikan sedikit angin segar. Pengadilan memutuskan tetap membenarkan praktik antitrust Google, tapi menurunkan nilai dendanya dari 4,34 miliar euro jadi 4,1 miliar euro. Selisihnya sekitar 240 juta euro atau sekitar Rp 4,9 triliun.
Google tidak puas. Perusahaan langsung mengajukan banding lagi ke Pengadilan Tinggi Uni Eropa, pengadilan tertinggi di Uni Eropa yang berbasis di Luxembourg.
Empat tahun berselang, jawabannya keluar. Banding Google ditolak. Keputusan pengadilan tahun 2026 ini bersifat final. Google tidak lagi punya jalur banding, seperti dihimpun KompasTekno dari Reuters.
"Banding yang diajukan Google dan induk perusahaannya Alphabet terhadap putusan General Court ditolak, dengan demikian menegaskan hukuman yang dijatuhkan atas penyalahgunaan posisi dominan Google Search dalam konteks sistem operasi Android," tulis pengadilan dalam pernyataan resminya.
Baca juga: Vonis Bersejarah, Meta dan Google Terbukti Bersalah Bikin Anak Kecanduan Medsos
Argumen Google yang gagal
Selama proses banding, Google mati-matian membela diri. Argumen mereka, Android sebenarnya memberi lebih banyak pilihan kepada pengguna, bukan malah membatasi.
Google juga mengeklaim sistem operasi open-source dan gratis itu justru mendorong tersedianya ponsel murah di Eropa, dan menciptakan persaingan dengan pesaing utamanya, Apple.
"Android memberikan lebih banyak pilihan untuk semua orang dan mendukung ribuan bisnis. Keputusan ini gagal mengakui investasi signifikan kami untuk memastikan Android tetap terbuka, dapat dioperasikan bersama, dan gratis," kata juru bicara Google.
Google menegaskan pihaknya sudah menyesuaikan aturan mereka untuk mematuhi keputusan awal Komisi Eropa sejak 2018.
"Kami tetap fokus pada inovasi berkelanjutan dan keterbukaan untuk pengguna, mitra, dan pengembang kami," kata Google.
Namun argumen itu tidak diterima pengadilan.
Baca juga: Pendiri Antivirus McAfee Terancam Penjara 100 Tahun
Denda terbesar itu cuma receh buat Google
Yang menarik, meski nilai dendanya Rp 84 triliun terdengar besar, angka itu sebenarnya cuma sekitar 3 persen dari total keuntungan tahunan Alphabet, induk perusahaan Google.
Artinya, secara finansial murni, Google sanggup membayarnya tanpa gangguan yang berarti terhadap operasional perusahaan.
Yang lebih mengkhawatirkan Google bukan denda itu sendiri. Namun konsekuensi hukum yang bakal muncul setelahnya.
Keputusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa yang bersifat final ini otomatis mengaktifkan mekanisme yang disebut EU Antitrust Damages Directive.
Mekanisme ini memungkinkan perusahaan-perusahaan lain yang merasa dirugikan oleh pelanggaran persaingan usaha oleh Google, untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Google di pengadilan-pengadilan nasional negara Uni Eropa.
Perusahaan penggugat tidak perlu lagi membuktikan Google melanggar hukum. Fakta itu sudah dikonfirmasi oleh Komisi Eropa dan pengadilan tinggi. Mereka cuma perlu membuktikan kerugian yang mereka alami akibat praktik antitrust Google.
Mesin pencari yang tidak bisa masuk ke default Android. Browser yang tidak bisa menggeser posisi Chrome yang sudah pra-instal. Produsen ponsel yang dilarang memakai Android forks. Semua mereka punya potensi menuntut Google.
Baca juga: Google Terbukti Bersalah Lagi, Harus Bayar Denda Terbesar Sepanjang Sejarah
Total denda Google ratusan triliun
Dalam 10 tahun terakhir, Google sudah dikenai denda anti-monopoli hampir 11 miliar euro atau sekitar Rp 225 triliun oleh Uni Eropa.
Rinciannya:
- 2017: Kasus Google Shopping, denda 2,42 miliar euro (sekitar Rp 49 triliun). Google kalah banding final pada 2024.
- 2018: Kasus Android, denda 4,34 miliar euro (sekitar Rp 89 triliun). Diturunkan jadi 4,1 miliar euro pada 2022. Google kalah banding final pada 2 Juli 2026 ini.
- 2019: Kasus AdSense, denda 1,49 miliar euro (sekitar Rp 30,5 triliun).
- 2025: Kasus Adtech, denda 2,95 miliar euro (sekitar Rp 60 triliun).
Belum termasuk potensi denda lainnya yang sedang dalam proses investigasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang