Jadi Tersangka UU ITE, Admin TheKerupuk Tak Ditahan Setelah Dijamin Keluarga - Kompas
TANGERANG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut admin akun media sosial TheKerupuk, Icad, telah dipulangkan dari Polres Metro Tangerang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan Icad keluar dari Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (16/7/2026).
Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Icad.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Admin TheKerupuk, Diadang 10 Orang Saat Mau Makan
"Statusnya sekarang tersangka. Cuma memang tidak ditahan. Kami mengajukan surat supaya tidak ditahan dan keluarganya menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan kabur, dan akan kooperatif menjalani pemeriksaan," ujar Daniel saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Rudal Israel Terus Bombardir Gaza meski Hamas Umumkan Mundur
Daniel menjelaskan, keluarga menjadi penjamin dalam permohonan agar Icad tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.
Sebagai konsekuensinya, Icad diwajibkan menjalani wajib lapor.
"Statusnya wajib lapor. Soal tahanan kota saya nanti harus cek lagi, cuma wajib lapor sih. Sepertinya tahanan kota," kata dia.
Menurut Daniel, penetapan tersangka dilakukan setelah Icad lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Admin Akun TheKerupuk Ditangkap gara-gara Meme, Kini Jadi Tersangka
Namun, terdapat perbedaan pandangan antara LBH Jakarta dan kepolisian terkait proses yang dijalani Icad.
Polisi, kata Daniel, menyebut Icad datang secara sukarela untuk menjalani pemeriksaan, bukan ditangkap.
"Kalau menurut polisi yang di hari tanggal 13 Juli 2026 itu bukan ditangkap, tapi yang bersangkutan dengan sukarela ikut untuk diperiksa. Cuma kalau menurut kita ya itu ditangkap," kata dia.
Daniel menjelaskan, berdasarkan versi kepolisian, Icad diperiksa sebagai saksi pada Selasa malam sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Di hari Selasa malam diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi baru ditetapkan sebagai tersangka. Baru setelah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap. Itu versi polisi," jelas Daniel.
Namun, menurut LBH Jakarta, Icad justru lebih dahulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: LBH Jakarta Sebut Admin Akun X TheKerupuk Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan
Ia juga menyebut, sebelum peristiwa tersebut, rumah Icad sempat dipantau oleh orang tak dikenal pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tiga setengah jam kemudian, atau sekitar pukul 18.30 WIB, Icad dibawa oleh aparat.
Berdasarkan informasi yang diterima LBH Jakarta, perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswa yang dibuat pada 11 Juli 2026.
Menurut Daniel, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang berkaitan dengan dugaan manipulasi atau pengeditan foto.
"Pelapornya mahasiswa. Laporannya tanggal 11. Pasalnya Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE soal manipulasi, jadi foto yang dimanipulasi atau diedit," ucap Daniel.
Kompas.com telah mencoba menghubungi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari untuk meminta konfirmasi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Keunggulan Rudal Hellfire, Senjata Andalan AS untuk Blokade Laut Iran