Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Internet Judi Online Komdigi Spesial

    Komdigi Tutup 3,7 Juta Konten Judi Online Sejak Oktober 2024 - detik

    1 min read

     


    Jakarta -

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses terhadap lebih dari 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online (judol) sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.

    Pemutusan konten atau situs tersebut disebutkan sebagai bagian dari percepatan pemberantasan perjudian daring. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penindakan tersebut dilakukan melalui patroli siber serta laporan masyarakat.

    "Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3,7 juta," ujar Meutya di OJK Banking Forum 2026, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

    Meutya menjelaskan masyarakat juga berperan aktif melalui layanan cekrekening.id dengan melaporkan lebih dari 156 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online maupun penipuan.

    Selain itu, Komdigi menerima sekitar 85.500 laporan nomor telepon seluler yang diduga dipakai untuk praktik scamming. "Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas," kata Meutya.

    Meski demikian, ia menilai pemblokiran situs masih tidak cukup menghentikan praktik judi online karena para pelaku dapat dengan cepat membuat situs baru apabila ekosistem pendukungnya masih berjalan.

    Oleh karena itu, pemerintah kini memperkuat kolaborasi dengan OJK, Bank Indonesia, serta industri keuangan guna menutup seluruh rantai aktivitas judi online.

    Dalam kesempatan ini, Komdigi, OJK, dan perbankan mengumumkan deklarasi untuk mempersempit ruang gerak, konten nomor, hingga rekening yang berkaitan dengan judol.

    (agt/fyk)

    Komentar
    Additional JS