Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Face Recognition Featured Komdigi Spesial

    Komdigi Tutup Celah Nomor HP "Siluman", Registrasi Wajib Pakai Face Recognition -

    3 min read

     

    Nomor HP kini tidak bisa diaktifkan sembarang, wajib pakai data biometrik wajah pengguna. Foto: Ari Saputra/detikFoto

    Jakarta -

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan praktik aktivasi nomor telepon seluler secara ilegal menggunakan identitas orang lain tidak lagi terjadi. Terhitung mulai 1 Juli 2026, seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition.

    Sebagai langkah penguatan, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang selama ini digunakan dalam proses registrasi nomor HP baru.

    Kebijakan tersebut diambil setelah pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih ada operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru hanya melalui validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ada nomor seluler yang dapat diaktifkan menggunakan identitas milik orang lain.

    "Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," ujar Edwin dikutip Sabtu (4/7/2027).

    Edwin mengatakan registrasi biometrik menjadi fondasi penting dalam memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. Selain mencegah penyalahgunaan identitas, sistem tersebut juga diharapkan mampu menekan berbagai tindak penipuan digital hingga kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim.

    "Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," katanya.

    Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Seluruh proses registrasi kini wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

    Sehari kemudian, pada 2 Juli 2026, Komdigi juga menyurati Ditjen Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi registrasi pelanggan seluler. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.

    Pengawasan di lapangan pun langsung dilakukan. Pada 3 Juli 2026, Edwin bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat guna memastikan implementasi registrasi biometrik di gerai operator seluler.

    Dari hasil sidak tersebut, Komdigi menemukan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan. Sementara dua operator lainnya masih melayani registrasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi wajah.

    Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan, sehingga menjadi perhatian pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap proses distribusi dan aktivasi nomor seluler.

    Edwin menyebutkan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen seluruh operator seluler dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas.

    "Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," tuturnya.

    Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (agt/asj)

    Komentar
    Additional JS