Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Internet Judi Online Spesial

    Pakar Sebut Platform Digital Tak Bisa Lepas Tangan soal Spam Promosi Judi Online - detik

    3 min read

     

    Foto: Fuad Hasim/Infografis

    Jakarta -

    Maraknya promosi judi online (judol) dalam bentuk komentar spam di berbagai platform media sosial (medsos) masih jadi sorotan. Fenomena yang banyak ditemukan di Instagram, Facebook, X, hingga TikTok itu dinilai masih lemahnya komitmen platform digital dalam memberantas penyebaran konten haram tersebut.

    Pakar Telekomunikasi dan Digital Heru Sutadi mengatakan, pelaku judol kini tidak lagi hanya mengandalkan situs web untuk menjaring korban. Mereka mulai memanfaatkan berbagai fitur media sosial, mulai dari kolom komentar, siaran langsung (live), pesan langsung (direct message), hingga akun-akun palsu.

    "Pelaku judi online saat ini memang tidak lagi hanya mengandalkan situs web, tetapi juga memanfaatkan media sosial melalui kolom komentar, siaran langsung, pesan langsung, hingga akun-akun palsu untuk menjaring korban," kata Heru dikutip dari pernyataannya, Minggu (12/7/2026).

    Heru menjelaskan maraknya komentar spam judi online merupakan pola serangan yang terorganisir. Pelaku memanfaatkan akun bot dan kelemahan sistem moderasi platform untuk menyebarkan promosi secara masif kepada pengguna media sosial.

    Komentar spam tersebut umumnya membanjiri akun-akun dengan jumlah pengikut besar, seperti akun instansi pemerintah, influencer, kreator konten, media, hingga tokoh publik. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu ruang interaksi digital, tetapi juga berpotensi memperluas penyebaran praktik judi online kepada masyarakat, termasuk generasi muda.

    Heru menegaskan, pembersihan komentar spam judi online merupakan tanggung jawab utama platform sebagai penyedia layanan.

    "Kalau yang beredar adalah situs judi online, Komdigi memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses atau take down. Tetapi ketika promosi judi online muncul di kolom komentar Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, atau platform digital lainnya, maka tanggung jawab pertama justru berada pada penyelenggara platform tersebut," tuturnya.

    Direktur Eksekutif ICT Institute itu menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memblokir jutaan situs dan konten judi online sudah tepat. Namun, ia mengingatkan bahwa strategi pemberantasan harus menyesuaikan perubahan modus yang kini bergeser ke media sosial.

    "Selama ini Komdigi telah melakukan pemblokiran jutaan situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Namun, kita juga harus memahami bahwa karakter penyebaran judi online saat ini telah berubah," katanya.

    Lebih lanjut, Heru menilai platform digital harus lebih proaktif memanfaatkan teknologi moderasi yang mereka miliki. Menurutnya, platform sebenarnya mampu mendeteksi komentar yang mengandung tautan mencurigakan, kata kunci tertentu, pola akun bot, hingga aktivitas otomatis yang berulang.

    "Platform tidak cukup hanya menunggu laporan dari pengguna. Mereka harus proaktif menghapus komentar yang mengandung promosi judi online sebelum menjangkau lebih banyak orang. Semakin lama komentar tersebut dibiarkan, semakin besar peluang masyarakat menjadi korban," tegasnya.

    Heru juga menyambut baik pembentukan tim bersama antara Komdigi dan Meta untuk memperkuat pemberantasan spam judi online. Tim tersebut akan berfokus pada penguatan sistem moderasi, percepatan deteksi akun bot, peningkatan efektivitas penanganan komentar spam, serta koordinasi menghadapi perkembangan modus kejahatan digital.

    Meski demikian, menurutnya, kerja sama serupa juga perlu diperluas ke platform digital lainnya agar penanganan spam judi online berjalan lebih efektif.

    "Saya melihat kerja sama antara Komdigi dan berbagai platform digital perlu diperkuat. Selama ini fokus lebih banyak pada pemblokiran situs, padahal modus promosi kini sudah bergeser ke media sosial. Platform harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar menyediakan ruang digital," ujarnya.

    Heru menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan platform digital juga dapat diperluas untuk menangani berbagai kejahatan siber lain seperti penipuan daring, investasi ilegal, love scam, hingga penyebaran hoaks.

    Menurutnya, pemberantasan judol hanya akan efektif jika pemerintah dan platform menjalankan perannya masing-masing. Komdigi bertugas menegakkan regulasi serta memutus akses terhadap situs ilegal, sedangkan platform wajib memastikan ekosistem digitalnya bersih dari konten yang melanggar hukum.

    "Namun jika platform masih membiarkan kolom komentarnya dipenuhi promosi judi online, maka pelaku akan terus menemukan celah baru meskipun ribuan bahkan jutaan situs telah diblokir," pungkas Heru.

    (agt/agt)

    Komentar
    Additional JS